Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Diduga Dana Bos Tahun anggara 2021 DinasPendidikan Jadi Bancakan Para Pejabat Bangsat

Sumsel, Rajawali News Online

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan
Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp540.219.363.437,00 dan merealisasikan
sebesar Rp508.097.429.850,50 atau 94,05%. Realisasi tersebut antara lain
digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sebesar Rp209.901.648.349,00 dan Belanja Barang dan Jasa Program Sekolah
Gratis (PSG) sebesar Rp203.916.836.335,00.


Dana BOS adalah dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja
operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Dana PSG adalah sharing dana APBN berupa BOS dengan dana
APBD Provinsi Sumatera Selatan. Pencairan Dana BOS dilakukan per tahap
sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Sementara pencairan Dana PSG dilakukan
per triwulan atau sebanyak empat kali dalam satu tahun.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada SMKN 2 Palembang dan SMKN 4 Palembang, terdapat
pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi
sebenarnya sebesar Rp5.044.913.857,00, dengan uraian sebagai berikut.


1) Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS dan PSG pada SMKN 2 Palembang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar
Rp2.166.831.206,00
SMKN 2 Palembang pada Tahun 2021 menerima Dana BOS Reguler dan
PSG sebesar Rp7.478.555.000,00 dan merealisasikan sebesar
Rp7.478.555.000,00 atau 100,00%. Selain kedua jenis dana tersebut, SMKN
2 Palembang juga memiliki saldo awal BOS Kinerja yang diterima pada
Tahun 2019 sebesar Rp1.867.000.000,00 dan merealisasikan pada Tahun
2021 sebesar Rp1.866.291.100,00 atau 99,96%. Dana BOS Reguler, BOS
Kinerja, dan PSG tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Barang
dan Jasa sebesar Rp6.629.791.500,00, dengan uraian sebagai berikuBerdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara BOS Reguler,
BOS Kinerja, dan PSG (selanjutnya disebut Bendahara, karena dijabat oleh
satu orang) diketahui bahwa:


a) Bendahara mempunyai tugas untuk menerima uang yang masuk ke
rekening masing-masing dana. Setelah itu, Bendahara melakukan
penarikan uang yang dengan sepengetahuan Kepala Sekolah. Dalam
satu tahap, Bendahara melakukan tiga sampai dengan empat kali
penarikan. Setelah itu, Bendahara menyimpan uang yang telah ditarik
di dalam brankas Bendahara;
b) Pembelian barang berdasarkan arahan dari Kepala Sekolah. Untuk
pembelian riil dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan
Prasarana. Setelah mendapatkan uang dari Bendahara, Wakil Kepala
Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana melakukan pembayaran kepada
Penyedia. Kemudian, bukti pembelian diserahkan kepada Bendahara
dan ada juga yang disimpan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana
dan Prasarana;
c) Berdasarkan arahan Kepala Sekolah, Bendahara membuat dokumen
pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk
atas belanja yang hanya pinjam perusahaan Penyedia. Atas jasa pinjam
perusahaan tersebut, Bendahara memberikan fee kepada Penyediasebesar 2,00% s.d. 3,00% dari nilai belanja setelah dikurangi nilai PPN
dan PPh; dan
d) Berdasarkan arahan Kepala Sekolah, Bendahara menyerahkan uang
kepada Kepala Sekolah sebesar Rp100.000.000,00, per tahap dari Dana
BOS Reguler dan PSG secara tunai di ruang Kepala Sekolah. Dari Dana
BOS Reguler sebanyak tiga kali dan dari Dana PSG sebanyak empat
kali. Sehingga, total Dana BOS Reguler dan PSG yang diberikan
kepada Kepala Sekolah sebesar Rp700.000.000,00.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah, Kepala
Sekolah menyatakan bahwa benar menerima Dana BOS Reguler dan PSG
dari Bendahara sebesar Rp700.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk
kepentingan pribadi dan dibagikan kepada staf serta pihak lainnya sejumlah
Rp704.500.000,00 (terdapat perbedaan pengakuan sebesar
Rp4.500.000,00).
Atas selisih hasil konfirmasi Belanja Barang dan Jasa kepada Penyedia
sebesar Rp1.462.331.206,00 (Rp2.166.831.206,00 – Rp704.500.000,00),
Kepala Sekolah hanya dapat menjelaskan bahwa dana tersebut diguna

**Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!