KEBUMEN – 28 Januari 2026 – Redaksi Rajawali News mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan polemik di Desa Grogolpenatus. Menanggapi narasi yang dilontarkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pertemuan terbuka (27/01), Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sofyan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, mengecam keras upaya intimidasi verbal dan delegitimasi profesi jurnalis.
Ali Sofyan menegaskan bahwa tuduhan “mengaku wartawan” yang dialamatkan kepada kontributornya adalah bentuk gagal paham hukum yang fatal.
“Kontributor kami bekerja berdasarkan surat tugas dan dilindungi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Menyebut jurnalis resmi sebagai ‘wartawan gadungan’ bukan hanya penghinaan personal, tetapi serangan terhadap pilar demokrasi dan institusi pers yang sah di bawah payung hukum negara,” tegas Ali Sofyan dengan nada lugas.
Menanggapi upaya Pemdes yang mencoba menggiring opini bahwa pemberitaan sebelumnya adalah berita bohong (hoaks), pihak Redaksi memastikan bahwa mereka memiliki amunisi bukti yang tidak bisa dibantah.
“Kami memegang bukti rekaman otentik berdurasi 7 menit 5 detik dan rekaman investigasi penuh selama 1 jam 30 menit. Dalam rekaman tersebut, terdengar sangat jelas narasumber menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut dilakukan ‘di dengkul’ atau dipalsukan. Atas dasar bukti primer ini, kami membantah keras tuduhan hoaks! Kami siap menguji validitas rekaman ini di hadapan aparat penegak hukum kapanpun dibutuhkan,” lanjut pihak Redaksi.
Pihak Redaksi menilai, jika dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen Hari Orang Kerja (HOK) benar adanya, maka hal tersebut merupakan indikasi kuat adanya kerapuhan dalam tata kelola keuangan desa.
“Logikanya sederhana: Jika administrasi dasarnya saja diduga berani dimanipulasi, lantas bagaimana dengan pertanggungjawaban dana desa secara makro? Ini adalah pintu masuk bagi Polres Kebumen dan Kejaksaan Negeri untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh LPJ selama masa jabatan Pemdes terkait,” tambah Ali Sofyan.
Poin Tuntutan Redaksi:
– Uji Forensik Transparan: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen yang dipermasalahkan guna membuktikan keaslian tanda tangan.
– Stop Intimidasi: Mengingatkan pihak Pemdes bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dan melek hukum. Upaya membungkam kebenaran dengan narasi intimidatif atau gaya “mata melotot” tidak akan menyurutkan langkah pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
– Langkah Hukum Pencemaran Nama Baik: Rajawali News yang beroperasi dengan legalitas lengkap (Kemenkumham, Kominfo/PSE, NIB, dan Akta Notaris) siap menempuh jalur hukum atas segala bentuk pencemaran nama baik institusi yang dilakukan tanpa dasar fakta.
Redaksi mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri Kebumen agar tidak pasif dan segera menindaklanjuti temuan investigasi ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen negara (Pasal 263 KUHP).
Publisher: Redaksi Rajawali News


