Friday, January 24, 2025

Pemda Kuningan Terbukti Tidak Becus Kelola Piutang Pajak Daerah, Terancam Rugi Hampir 1 Miliar

Kuningan, Rajawali News Online – Pemda Kuningan kembali memperlihatkan ketidakbecusannya dalam mengelola keuangan daerah, kali ini melalui piutang pajak yang berpotensi merugikan anggaran daerah secara besar-besaran.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2023, Neraca Tahun 2023 (audited) menyajikan Piutang Pajak Daerah sebesar Rp21.469.732.583,00 yang mengalami kenaikan 15,33% dibandingkan saldo Tahun 2022 yaitu sebesar Rp18.616.302.358,00. Piutang tersebut antara lain adalah Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp969.191.960,00, Pajak Parkir sebesar Rp41.477.450,00, dan Pajak Hiburan sebesar Rp258.011.140,00.

Piutang tersebut dicatat karena tagihan pajak yang disampaikan kepada Wajib Pajak (WP) belum ditindaklanjuti dengan pembayaran ke RKUD. Pengakuan Piutang didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari WP, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Pemerintah Daerah, serta dokumen lainnya yang dapat dipersamakan dan sah serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, angka tersebut menyembunyikan masalah besar: piutang sebesar Rp878.819.700,00 yang dipastikan tak dapat ditagih, membuktikan betapa buruknya pengelolaan pajak oleh Pemda Kuningan.

Laporan BPK mengungkapkan bahwa piutang ini berasal dari WP yang sudah tidak beroperasi atau bahkan tidak dapat ditemukan lagi. Piutang yang tercatat mencakup Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, serta Pajak Hiburan, yang seharusnya sudah dibayar namun justru hanya tercatat sebagai angka kosong yang tak ada wujudnya.

Berikut rincian piutang yang mencengangkan:

  1. PT Hy – Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp149.874.000,00.
  2. H Per – Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp666.144.000,00.
  3. WS – Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp38.048.000,00.
  4. TMRP – Piutang Pajak Parkir dan Pajak Hiburan sebesar Rp24.753.700,00.

Keempat WP ini sudah tidak beroperasi atau tidak dapat dilacak, menambah bukti jelas bahwa Pemda Kuningan lalai dalam menagih pajak yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.

LHP BPK dengan tegas menyatakan bahwa piutang sebesar Rp878.819.700,00 tidak dapat diandalkan dan berpotensi tidak dapat ditagih, yang semakin memperlihatkan kegagalan Pemda Kuningan dalam menjalankan kewajibannya mengelola keuangan daerah.

Keuangan daerah yang semakin terancam rugi besar ini hanya mencerminkan buruknya pengelolaan dan pengawasan pajak oleh Pemda Kuningan, yang ternyata tidak becus dalam menangani piutang pajak yang menjadi hak daerah dan masyarakatlah yang menjadi korban dari kelalaian ini. (Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments