Kamis, Juni 18, 2026
spot_img

PEJABAT BANGSAT DILINGKARAN PEMKAB OKU TIMUR PROYEK PARKIR RSUD MAIN TUNJUK TIDAK DITENDER DIMINTAK TIPIKOR KAJATI TURUN GUNUNG

 

Rajawalinews.online

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak Tipikor kajati mengusut tuntas adanya sejumlah kasus tindak pidana Korupsi . Pasalnya Pengelolaan Parkir yang Dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga pada RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab OKU Timur menganggarkan Pendapatan Retribusi Jasa Umum TA 2024 sebesar Rp59.088.291.000,00, dan telah terealisasi sebesar Rp54.151.032.459,00 atau 91,64%. Nilai tersebut diantaranya merupakan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari RSUD BLUD sebesarRp53.342.820.805,00.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Atas realisasi tersebut terdapat pendapatan jasa perparkiran pada Badan Layan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura sebesar Rp34.448.640,00. Penyelenggaraan parkir BLUD RSUD Martapura dilakukan secara kerja sama dengan CV DAU sebagai pengelola parkir, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/439/RSUDMPA/2023 dan No.255/PKS/DAU/I/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pengelolaan Perparkiran.

Pemeriksaan atas pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada RSUD Martapura menunjukkan bahwa pengelolaan parkir tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pemilihan Pengelola Parkir Tidak Melalui Proses Seleksi yang Terbuka Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan wawancara kepada Direktur RSUD diketahui bahwa pemilihan jasa pengelolaan parkir tidak dilaksanakan dengan metode seleksi sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Direktur RSUD menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan merupakan kerja sama pemanfaatan lahan parkir yang dimiliki RSUD Martapura. Penyedia jasa CV DAU merupakan calon tunggal pengelola parkir yang ditunjuk langsung tanpa proses seleksi terbuka oleh Direktur RSUD Martapura masa jabatan bulan Agustus 2017 s.d. 8 April 2025.

Direktur BLUD RSUD Martapura menyatakan bahwa penunjukkan CV DAU sebagai Pengelola Parkir di RSUD Martapura dengan pertimbangan:

1) Adanya rasa saling percaya karena CV DAU merupakan rekanan lama penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD;

2) RSUD Martapura belum memiliki anggaran pengadaan alat parkir sendiri dan CV DAU memiliki alat parkir serta pernah mengelola parkir di RSUD Kabupaten Bungo, Jambi; dan

3) Pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan RSUD tidak memberikan pendapatan yang maksimal dan hanya memperoleh penerimaan parkir sebesar Rp200.000,00 per bulan.

b. Pembagian Hasil Pendapatan Parkir yang Diterima RSUD Martapura Tidak Sesuai dengan Perjanjian Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, laporan penerimaan pendapatan parikir dan wawancara kepada manajemen RSUD Martapura dan pengelola parkir menunjukkan bahwa pembagian hasil antara pihak manajemen RSUD Martapura dengan CV DAU tidak sesuai dengan yang diatur pada Perjanjian Kerja Sama, permasahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

1) RSUD hanya menerima 35% dari hak sesuai perjanjian seharusnya sebesar 50% Perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran menyebutkan pembagian hasil pendapatan parkir adalah sebesar 50% untuk masing-masing pihak RSUD Martapura dan CV DAU. Reviu atas dokumen pembayaran pembagian hasil pengelolaan parkir dari CV DAU kepada RSUD MartapuraRp53.342.820.805,00.

Atas realisasi tersebut terdapat pendapatan jasa perparkiran pada Badan Layan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura sebesar Rp34.448.640,00. Penyelenggaraan parkir BLUD RSUD Martapura dilakukan secara kerja sama dengan CV DAU sebagai pengelola parkir, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/439/RSUDMPA/2023 dan No.255/PKS/DAU/I/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pengelolaan Perparkiran.

Pemeriksaan atas pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada RSUD Martapura menunjukkan bahwa pengelolaan parkir tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pemilihan Pengelola Parkir Tidak Melalui Proses Seleksi yang Terbuka Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan wawancara kepada Direktur RSUD diketahui bahwa pemilihan jasa pengelolaan parkir tidak dilaksanakan dengan metode seleksi sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Direktur RSUD menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan merupakan kerja sama pemanfaatan lahan parkir yang dimiliki RSUD Martapura. Penyedia jasa CV DAU merupakan calon tunggal pengelola parkir yang ditunjuk langsung tanpa proses seleksi terbuka oleh Direktur RSUD Martapura masa jabatan bulan Agustus 2017 s.d. 8 April 2025.

Direktur BLUD RSUD Martapura menyatakan bahwa penunjukkan CV DAU sebagai Pengelola Parkir di RSUD Martapura dengan pertimbangan:

1) Adanya rasa saling percaya karena CV DAU merupakan rekanan lama penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD;

2) RSUD Martapura belum memiliki anggaran pengadaan alat parkir sendiri dan CV DAU memiliki alat parkir serta pernah mengelola parkir di RSUD Kabupaten Bungo, Jambi; dan

3) Pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan RSUD tidak memberikan pendapatan yang maksimal dan hanya memperoleh penerimaan parkir sebesar Rp200.000,00 per bulan.

b. Pembagian Hasil Pendapatan Parkir yang Diterima RSUD Martapura Tidak Sesuai dengan Perjanjian

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, laporan penerimaan pendapatan parikir dan wawancara kepada manajemen RSUD Martapura dan pengelola parkir menunjukkan bahwa pembagian hasil antara pihak manajemen RSUD Martapura dengan CV DAU tidak sesuai dengan yang diatur pada Perjanjian Kerja Sama, permasahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

1) RSUD hanya menerima 35% dari hak sesuai perjanjian seharusnya sebesar 50% Perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran menyebutkan pembagian hasil pendapatan parkir adalah sebesar 50% untuk masing-masing pihak RSUD Martapura dan CV DAU. Reviu atas dokumen pembayaran pembagian hasil pengelolaan parkir dari CV DAU kepada RSUD MartapuraRp53.342.820.805,00. Atas realisasi tersebut terdapat pendapatan jasa perparkiran pada Badan Layan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura sebesar Rp34.448.640,00.

Penyelenggaraan parkir BLUD RSUD Martapura dilakukan secara kerja sama dengan CV DAU sebagai pengelola parkir, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 800/439/RSUDMPA/2023 dan No.255/PKS/DAU/I/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Pengelolaan Perparkiran.

Pemeriksaan atas pengelolaan parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada RSUD Martapura menunjukkan bahwa pengelolaan parkir tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pemilihan Pengelola Parkir Tidak Melalui Proses Seleksi yang Terbuka Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan wawancara kepada Direktur RSUD diketahui bahwa pemilihan jasa pengelolaan parkir tidak dilaksanakan dengan metode seleksi sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Direktur RSUD menjelaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan merupakan kerja sama pemanfaatan lahan parkir yang dimiliki RSUD Martapura. Penyedia jasa CV DAU merupakan calon tunggal pengelola parkir yang ditunjuk langsung tanpa proses seleksi terbuka oleh Direktur RSUD Martapura masa jabatan bulan Agustus 2017 s.d. 8 April 2025.

Direktur BLUD RSUD Martapura menyatakan bahwa penunjukkan CV DAU sebagai Pengelola Parkir di RSUD Martapura dengan pertimbangan:

1) Adanya rasa saling percaya karena CV DAU merupakan rekanan lama penyediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di RSUD;

2) RSUD Martapura belum memiliki anggaran pengadaan alat parkir sendiri dan CV DAU memiliki alat parkir serta pernah mengelola parkir di RSUD Kabupaten Bungo, Jambi; dan

3) Pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan dan RSUD tidak memberikan pendapatan yang maksimal dan hanya memperoleh penerimaan parkir sebesar Rp200.000,00 per bulan.

b. Pembagian Hasil Pendapatan Parkir yang Diterima RSUD Martapura Tidak Sesuai dengan Perjanjian

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, laporan penerimaan pendapatan parikir dan wawancara kepada manajemen RSUD Martapura dan pengelola parkir menunjukkan bahwa pembagian hasil antara pihak manajemen RSUD Martapura dengan CV DAU tidak sesuai dengan yang diatur pada Perjanjian Kerja Sama, permasahan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

1) RSUD hanya menerima 35% dari hak sesuai perjanjian seharusnya sebesar 50% Perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran menyebutkan pembagian hasil pendapatan parkir adalah sebesar 50% untuk masing-masing pihak RSUD Martapura dan CV DAU. Reviu atas dokumen pembayaran pembagian hasil pengelolaan parkir dari CV DAU kepada RSUD Martapuramenunjukkan RSUD hanya memperoleh bagian sebesar 35% bukan sebesar 50% sesuai dengan perjanjian. Atas perubahan persentase pembagian tersebut Direktur RSUD, Kasubbag TU RSUD dan CV DAU memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Proporsi pembagian profit sharing pendapatan parkir dari sebelumnya 50%:50% menjadi 65% untuk pengelola dan 35% untuk RSUD merupakan usulan dari CV DAU dan telah disepakati bersama dengan RSUD.

Selisih perubahan persentase pembagian sebesar 15% bagian RSUD (50% – 35%) akan digunakan sebagai kompensasi member karyawan yang tidak membayar parkir; dan

b) Kasubbag TU RSUD menambahkan RSUD telah mengusulkan 15% yang dipotong tersebut pengelolaannya tetap diserahkan kepada RSUD sehingga porsi pembagian tetap 50%:50%.

RSUD akan membayarkan sendiri parkir karyawan yang digratiskan sesuai riil biaya yang terjadi dan sisanya menjadi hak RSUD. Namun pada pelaksanaan, 15% tersebut langsung dipotong pengelola parkir berdasarkan kesepakatan dengan direktur dan tidak pernah memberikan laporan berapa biaya parkir karyawan yang sebenarnya.

2) Perubahan proporsi pembagian profit sharing menjadi 35%:65% tidak dibuatkan adendum perjanjian kerja sama pengelolaan parkir Direktur RSUD dan CV DAU menjelaskan atas perubahan pembagian persentase tersebut tidak dibuatkan adendum perjajian kerja sama karena kelalaian kedua belah pihak.

3) RSUD Martapura dibebankan biaya operasional yang menjadi kewajiban CV DAU Dalam perjanjian kerja sama pada Pasal 4 tentang Hak dan Kewajiban para pihak disebutkan bahwa kewajiban CV DAU sebagai pihak kedua diantaranya pembayaran biaya-biaya yang berhubungan dengan pengelolaan dan operasional parkir meliputi:

a) Gaji, kesejahteraan, dan biaya-biaya lain yang menyangkut tenaga kerja;

b) Keperluan kartu karcis, tiket, stiker, dan lain sebagainya;

c) Pemeliharaan aset di lokasi parkir; dan

d) Mengurus dan melengkapi seluruh izin-izin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama pengelolaan perparkiran di lokasi parkir yang ditunjuk dalam perjanjian.

Reviu lebih lanjut diketahui kewajiban CV DAU ini tidak sejalan dengan bunyi Pasal 5 perjanjian kerjasama dimana pembagian profit sharing antara RSUD dan CV DAU sebesar 50%:50% dihitung setelah pendapatan bruto parkir dikurangi pajak dan biaya operasional atau dengan kata lain RSUD ikut dibebankan biaya operasional yang seharusnya menjadi kewajiban pihak pengelola parkir. Pembebanan biaya operasional ini mengakibatkan bagian pendapatan RSUD akan menjadi semakin kecil.

Selama periode Juli 2023 s.d. September 2024 biaya oeprasional yang ikut ditanggung oleh RSUD sebesarRp137.406.000,00 yang terdiri dari biaya operasional sebesar Rp60.289.400,00 dan biaya gaji karyawan sebesar Rp77.116.600,00. Direktur RSUD dan Kasubbag TU RSUD menjelaskan atas biaya-biaya tersebut CV DAU tidak pernah menyampaikan bukti-bukti pengeluaran riil sehingga tidak bisa diyakini kewajarannya.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!