Kabupaten Bekasi, Rajawalinews – Banyaknya perusahaan pembiayaan di Indonesia yang bergerak di bidang Pembiayaan Perumahan, Kredit Kendaraan, Kredit kredit yang lainnya yang notabanenya membantu masyarakat dalam memperoleh fasilitas baik rumah, mobil, motor dan lainnya.
Ratusan Perusahan Pembiayaan yang beroperasi di Indonesia khususnya Kabupaten Bekasi menjadi pilihan bagi masyarakat yang akan membeli secara kredit khususnya di pembiayaan kredit kendaraan bermotor, mobil atau motor.
Di musim pandemi covid -19 ini banyak warga yang terdampak terutama dalam hal ekonomi.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa perusahan Pembiyaan Mobil, motor serta Perbankan harus memberikan penangguhan kepada masyarakat yang mempunyai kredit biak nelayan, petani dan pekerja serta jangan menggunakan jasa Deb Colector untuk mengejar ngejar masyarakat.
Miris yang terjadi pada salah satu warga “Ma’ahYuliah” warga kampung Gili gili Rt 001/06, Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang mempunyai kredit motor di FIF cabang Cibitung Bekasi dengan no kontrak 159000303819/15919002915.
Kepada awak media, Maah Menjelaskan” dirinya kredit motor di FIF Cibitung dengan jangka waktu 35 bulan, angsurannya Rp 745.000/ perbulan.
Di tengah tengah perjalanan angsuran yang ke 14 bulan motor nya hilang, Maah Yuliah pun mengurus asuransi pada bulan Juni 2020 lalu.
Lanjut Ma’ah, asuransi Astra yang bekerja sama dengan PT FIF mencairkan Klaim asuransinya pada tanggak 22 Juli 2020 sebesar Rp 12.700.000. Namun sayang Saya tidak buru buru di kabarin, tau taunya setelah beberapa bulan baru dan berinisiatif ke kantor FIF untuk menanyakan prosesnya, dan di jelasin uang pencairan Asuransi di bayarkan semua alias pas untuk bayar sisa angsuran, dan saya gak tau kapan cairnya tau tau udah habis di potong semua, dan 0% gak ada kelebihan buat Saya, Ungkap Ibu Ma’ah Yuliah kepada wartawan.
Dengan informasi yang di dapat oleh awak media dari Narasumber, awak media langsung mendatangi kantor FIF Cibitung untuk konfirmasi.
Awak mediapun bertemu dengan Tito selaku head colector dan Anas selaku Kepala Bagian Collection.
Ketika Awak media menanyakan apa saja prosedur yang di lakukan dalam menangani klaim asuransi pada konsumen khusus nya Ibu Ma’ah Yuliah, Tito mengatakan” ya Kami bantu urus ke pihak asuransi sampai cair, ketika di tanyakan sudah cair belum siapa yang mengambil pencairannya Tito tidak bisa menjawab , lalu Tito masuk dan mengajak Kami ( awak media ) bertemu dengan Anas,
Anas menjelaskan ” seperti Tito alias sama jawabanya bahwa pencairan sekitar 12.000.000 untuk melunasi sisa angsuran pokok dan bunga sekitar 13.200.0000 dengan nego/ penghapusan hutang 109000., yang bayar konsumen 12.192.000, diskon pelunasan 2.924.000, dan di katakan lunas, ucap Anas.
Namun ketika di tanyakan surat pelunasanya, yang di stempel pihak FIF anas tidak bisa menunjukan hanya bukti rincian saja yang di berikan ke konsumen dan menurut pengakuan konsumen pun tidak ada penjelasan dari pihak asuransinya setelah cair.
Dengan adanya kejadian yang di alami Ma’ah Yuliah selaku konsumen yang di lihat dari histori pembayarannya sudah hampir 50 % berjalan dan termasuk konsumen lancar karena haya satu bulan saja keterlambatan (25 hari) denda selama pembayaran angsuran.
Di duga ada oknum yang bermain dengan cara bersekongkol, karena rata rata konsumen tidak atau belum mengerti tentang asuransi yang di tanggung dan cara mengkalimnya. Apalagi yang pendidikannya rendah sehungga mudah untuk di bohongi oknum pekerja asuransi dan Pembiayaan. ( red)