Kobar Pangkalan Bun, RajawaliNews – Seiring reformasi dan demokrasi seramp angan berkedok tipu daya mengatasnamakan hukum dan covit 19 untuk sebuah jalan pengadopsian penegakan hukum dengan kekuasaan hukum, kebijakan garong serta perampasan hak segala hak kemanusiaan yang tidak mengerti hukum. Penangkapan serta penahanan di Polres Kobar Pangkalan Bun wilayah hukum Kalteng dengan bentuk pengkhianat hukum warna-warni kebijakan, di sinyalir sarat akan penyimpangan berkedok covit 19 (corona).
Keluarga miskin yang tak mengerti hukum sebut saja tahanan kasus narkoba jenis shabu inisial YD dikatakannya kepada tim Rajawali News Group, Rabu 12 Agustus 2020,” Saat di tahan di Polres Kobar Pangkalan Bun luar biasa kejamnya, Hak Asasi Manusia (HAM) di langgar dan di labrak dengan brutal bergaya preman oleh oknum polisi terhadap tahanan di sel tersebut, pasalnya tahanan tidak bisa bertemu dengan orangtua, saudara, kerabat dan rekanan dengan alasan covit 19. Luarbiasa modus kedok tersebut, sehingga yang bisa masuk dan bertemu bersama tahanan hanyalah makanan yang sudah di rampas/di tacu serta sudah di obok-obok terlebih dahulu. Bila pihak tahanan mempertanyakan kiriman mereka yang kurang, dijawab tegas oleh oknum polisi penjaga sel tahanan,” di sini kami yang mengatur semua dan aturan kami yang membuat, kalau macam-macam kalian tak bisa lagi bertemu dengan keluarga kalian semuanya tau! Katanya YD.
Essensial Oil dari Essenzo solusinya, tersedia dalam kemasan 10ml & 20ml
Penegakan dan penegasan hukum di Polres Kobar Pangkalan Bun Kalteng bentuk doktrin penzalim dan pengkhianatan hukum, terutama kasus narkoba jenis shabu-shabu dan kasus ITE sarat akan ketidakadilan dan keberadaban mengutamakan mafia hukum yang kental dengan dalih alasan kongkalikong, terutama dari BB sahbu dan merubah hasil penyelidikan serta merubah UU dan pasal tidak tentu pasal sisteming mafia hukum luarbiasa, belum lagi kedok covit 19 (corona) untuk menyiksa tahanan dan tamu tahanan di Polres Kobar P. Bun Kalteng. Hukuman yang ada modus covit 19 dan kasus shabu sebuah bentuk bertujuan untuk kepentingan pribadi beserta rekanan. Dimana tim audit dan penindakan dari Propam Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Wasdik Mabes Polri, Kompolnas dan HAM di saat hukum dijadikan mafia kepentingan dan ladang bisnis oknum polisi yang nakal. (TIM RN)