Rabu, April 29, 2026
spot_img

Minimarket Siluman Dibangun di Maleber Tanpa Izin? Kades Ujang Rusmana: “Saya Kira Bangun Rumah Biasa”

Kuningan, Rajawalinews.online —
‎Bangunan permanen yang diduga akan difungsikan sebagai minimarket mulai dibangun di Dusun Kliwon, RT 03 RW 02, Desa Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Namun, pembangunan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke pemerintah desa dan diduga belum mengantongi izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Warga sekitar menyatakan tidak mengetahui rencana pendirian minimarket tersebut, termasuk siapa pemilik bangunannya. Lebih ironis, Kepala Desa Maleber, Ujang Rusmana, pun mengaku tidak tahu-menahu maksud dan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/07/25), Ujang Rusmana menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui pembangunan tersebut belum lama ini. Ia mengisahkan bahwa seorang perempuan datang secara tiba-tiba saat dirinya berada di kandang domba.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎“Saya baru tahu pembangunan itu kemarin. Orangnya datang pas saya lagi di kandang domba, tangan penuh kotoran. Dia minta tanda tangan surat, saya pikir itu bangun rumah biasa. Tidak ada berkas resmi, tidak ada identitas, dan saya juga tidak diberi tahu bahwa itu untuk minimarket,” ujar Ujang.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada surat yang dikeluarkan dari desa terkait pembangunan tersebut. Bahkan, dirinya tidak sempat membaca isi surat yang hendak ditandatangani karena dalam kondisi tidak memungkinkan dan orang tersebut terburu-buru.

Ujang menambahkan bahwa karena mengira itu pembangunan rumah pribadi, ia pun tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Ia menyatakan siap menelusuri kembali siapa orang yang datang padanya, termasuk memeriksa ulang surat yang dibawa.

‎Mengacu pada Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 23 Tahun 2021, pembangunan toko modern seperti minimarket wajib memenuhi sejumlah syarat penting, di antaranya Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

Di lapangan, pembangunan ini tidak dilengkapi plang proyek, tidak ada pemberitahuan lingkungan, dan belum terdata di administrasi desa. Jika benar tidak memiliki IUTM dan IMB, pembangunan tersebut melanggar aturan dan dapat dihentikan sementara.

‎Ujang Rusmana menegaskan bahwa jika pembangunan itu tidak sesuai aturan, ia akan mengambil langkah tegas dan tidak ingin terseret dalam masalah.

‎“Saya akan cari dulu orang itu. Saya tidak tahu surat apa yang dia bawa, karena datangnya pas saya lagi di kandang embe. Saya pikir cuma bangun rumah biasa. Kalau memang salah aturan, ya harus kita telusuri,” tegasnya.

Masyarakat mendesak agar dinas teknis di Kabupaten Kuningan segera menindaklanjuti dan memeriksa legalitas bangunan tersebut. Camat Maleber juga diharapkan turun langsung untuk memastikan apakah proyek ini sudah sesuai zonasi dan prosedur.

‎Pembangunan minimarket di desa kerap memicu keresahan karena dapat mematikan warung tradisional, serta berpotensi melanggar zonasi wilayah permukiman. Regulasi juga mengharuskan toko modern menyisihkan 30% ruang usaha bagi UMKM lokal dan menjual 80% produk dalam negeri. Jika pelanggaran terbukti, sanksi administratif hingga pembongkaran bisa dikenakan.

‎Rajawalinews.online akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk identitas pemilik bangunan, status dokumen perizinan, serta respons resmi dari dinas terkait. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!