Muara enim 6 Juni 2025 Rajawali News group. com corruption waktu
pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya;1) Menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan agar lebih cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak;
2) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp8.826,852.505,43 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:
a) Dinas PUPR sebesar Rp8.740.040.684,69;b) Dinas PKP sebesar Rp86.811.820,74; dan
b. Kepala Dinas PUPR untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp10.579.758.354,15 sesuai dan Kepala Dinas Kesehatan sesuai rekomendasi BPK;
2) Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas Kesehatan menindaklanjuti surat perintah Bupati Muara Enim;
3) Bupati Muara Enim membuat surat perintah kepada Kepala Dinas PUPR sesuai rekomendasi BPK; dan PUPR, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas Kesehatan;
b) Surat instruksi dari Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PKP, dan Kepala Dinas Kesehatan kepada PPK dan Pengawas lapangan sesuai rekomendasi BPK;
c) Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD selaku Kepala SKPKD, bukti setor, dan rekening koran Kas Daerah telah divalidasi inspektorat;
d) Surat perintah dari Bupati Muara Enim kepada Kepala Dinas PUPR.
(Red)


