Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

MENJAMURNYA  SINDIKAT MAFIA  BBM  JENIS SOLAR  DI  PALEMBANG  SUMATERA  SELATAN DIDUGA DIBEKINGI OKNUM  POLISI

Palembang-Sumsel , Media Rajawali News

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara

Satu  Unit  mobil  koldesel Mitsubisi dengan nopol BG 8706 UD sedang  Mengisi  BBM Bersubsidi Jenis Solar  pada  Tanggal. 24/Maret. 2023. Jam  4.30 WIB  di Jalan  Letjen  Harun  Sohar  nomor 32  Kebun bunga  Kec. Sukarami  kota  Palembang  Sumatera Selatan . Mobil  koldesel  Mitsubisi  yang. Sudah  di  modif . diduga  menimbun  BBM subsidi jenis bio solar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pasalnya pelaku  Tertangkap Kamera  disaat  mengisi BBM bersubsidi Jenis  bio solar,  Ketika dikomfermasi awak media rajawali news  sang sopir, mengatakan, Kakak  saya  juga  di  Polda, Selang  beberapa Menit kemudian,  tiba  tiba  datang  Gerombolan Sendikat Mafia  BBM bersubsidi,Mengancam dan  Menyerang membabi buta pada  gabungan  awak  Media,  Nyari  adu  Jotos,  Dimintak  pihak  Polda  Palembang  Sumatera  Selatan Beserta Pihak BPH Migas Palembang  Sumatera  Selatan   segera menangkap dan Menutup SPBU Nomor 23.301.29  tersebut  yang  telah Melanggar   undang – undang Migas . Yang tertuang dalam undang undang migas yang berbunyi sebagai berikut Penyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 52 . Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Indikasi pengisian BBM pada kendaraan dengan koldesel Mitsubisi dengan nopol BG 8706 UD  yang telah dimodifikasi dan penyalahgunaan JBT dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk dijual kembali juga masih jadi modus penyelewengan BBM subsidi

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.

Reporter Ali sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!