Palembang-Sumsel , Media Rajawali News
Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara

Satu Unit mobil koldesel Mitsubisi dengan nopol BG 8706 UD sedang Mengisi BBM Bersubsidi Jenis Solar pada Tanggal. 24/Maret. 2023. Jam 4.30 WIB di Jalan Letjen Harun Sohar nomor 32 Kebun bunga Kec. Sukarami kota Palembang Sumatera Selatan . Mobil koldesel Mitsubisi yang. Sudah di modif . diduga menimbun BBM subsidi jenis bio solar.

Pasalnya pelaku Tertangkap Kamera disaat mengisi BBM bersubsidi Jenis bio solar, Ketika dikomfermasi awak media rajawali news sang sopir, mengatakan, Kakak saya juga di Polda, Selang beberapa Menit kemudian, tiba tiba datang Gerombolan Sendikat Mafia BBM bersubsidi,Mengancam dan Menyerang membabi buta pada gabungan awak Media, Nyari adu Jotos, Dimintak pihak Polda Palembang Sumatera Selatan Beserta Pihak BPH Migas Palembang Sumatera Selatan segera menangkap dan Menutup SPBU Nomor 23.301.29 tersebut yang telah Melanggar undang – undang Migas . Yang tertuang dalam undang undang migas yang berbunyi sebagai berikut Penyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 52 . Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Indikasi pengisian BBM pada kendaraan dengan koldesel Mitsubisi dengan nopol BG 8706 UD yang telah dimodifikasi dan penyalahgunaan JBT dengan modus menggunakan surat rekomendasi untuk dijual kembali juga masih jadi modus penyelewengan BBM subsidi
Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.
Reporter Ali sopyan


