PASAMAN BARAT, – selasa 14-7- 2026– Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan hak kekurangan plasma seluas sekitar 600 hektare antara Ninik Mamak Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan yang difasilitasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (30/6/2026) belum menghasilkan kesepakatan, setelah kedua belah pihak tetap mempertahankan klaim masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri Pihak Niniak Mamak Lingkuang Aua dan PT.GMP ini menjadi babak terbaru dari polemik yang telah berlangsung cukup lama. Di hadapan perwakilan Kementerian HAM, Ninik Mamak kembali menegaskan tuntutannya atas kekkurangan hak plasma yang dinilai belum memperoleh kepastian. Sementara itu, pihak perwakian PT Gersindo menyampaikan telah memenuhi kewajiban plasma nya yang di nyatakan pihak dua lisme yaitu berpedoman yang mengaku penyerahan awal nya dari pihak Daulat parit batu yang mendapatkan Surat keterangan / mandat Dari Adat pagaruyuang sebelum nya , bandaro , hakim nan barampek dan sbagian niniak mamak lain nya pangkasnya.
Namun dari niniak mamak lingkuang aua yang mempunyai tanah ulayat membantah kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke pihak PT. GMP, dan Kekurangan hak Plasma -+ 600 Ha itu sampai saat ini belum ada penyerahan kepada niniak mamak lingkuang aua.
Masalah penyerahan ulayat oleh Daulat, bandaro dan hakim itu perangkat adat pasaman ada tugas nya masing- masing wilayah bukan pemilik ulayat nagari lingkuang aua dan niniak mamak menegas kan perlu diketahui Daulat itupun tidak ada sk dari pagaruyung hanya lah yang menentukan kaum dari Daulat itu sendiri, karna adat di nagari lingkuang aua Babungkah Adat Hanya Daulat Dan Bandaro itu mengetahui hasil musyawarah niniak mamak, Maka kami dari niniak mamak Lingkuang aua pemulik ulayat membantah Belum pernah menyerahkan tanah ulayat kami ke pada PT GMP, maka kami hanya menuntut hak kekurangan plasma -+ 600 ha ini dan dengan Izin HGU nya akan berakhir 2027 maka perpanjangan HGU PT GMP harus melalui niniak mamak lingkuang aua , kalau tidak perwakilan HAM pusat menegaskan kepada GMP menunda perpanjangan HGU nya karna dalam konflik dan di minta kepada pemerintahan pasaman barat atau BPN juga menunda perpanjangan HGU PT GMP sebelum ada persepakatan bersama niniak mamak lingkuang Aua kecamatan pasaman ungkap nya”
Hingga forum berakhir, tidak ada titik temu. Sengketa yang selama ini bergulir di ruang mediasi kini memasuki tahap yang lebih serius karena pemerintah pusat memandang perlunya verifikasi langsung di lapangan.
Dalam forum itu, Kementerian HAM menyatakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi faktual dan menghimpun informasi dari para pihak. Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada dokumen atau pernyataan sepihak, tetapi juga berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Kementerian HAM juga menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi yang adil dengan mempertimbangkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, keputusan Kementerian HAM untuk melakukan peninjauan lapangan menjadi harapan baru setelah berbagai upaya dialog sebelumnya belum membuahkan kepastian. Verifikasi tersebut diharapkan mampu memperjelas pokok persoalan yang selama ini masih menjadi sumber perbedaan pandangan.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Kementerian HAM. Hasil peninjauan lapangan nantinya diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting dalam merumuskan penyelesaian sengketa kekurangan plasma 600 hektare yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Apakah verifikasi lapangan akan membuka jalan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, atau justru mengungkap persoalan yang lebih kompleks? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan fakta yang dilakukan pemerintah di lapangan.
(red)


