Senin, Juli 6, 2026
spot_img

MASYARAKAT TRANSPARANSI ACEH HARAP KAPOLDA BARU SELESAIKAN KASUS KORUPSI YANG MANGKRAK DI ACEH

Aceh, Rajawali News Online

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Kapolda Aceh yang baru Irjen Pol Achmad Kartiko dapat menyelesaikan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang  belum selesai ditangani penyidik Polda Aceh. 

“Ada kasus yang berstatus mangkrak, artinya tidak terselesaikan secara utuh sehingga kepastian hukum tidak berjalan. Kemudian ada kasus korupsi yang itu kuat terjadi di kalangan politisi di Aceh, yang juga tidak terselesaikan secara utuh,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Awak Media, Minggu (1/10/2023).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Masyarakat Transparansi Aceh, kata Alfian, menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh yang baru, untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi yang belum terselesaikan secara hukum selama ini.  

“Bapak Irjen Achmad Kartiko menjadi harapan baru untuk menyelesaikan kasus korupsi dan ini juga menjadi kepercayaan publik Aceh kepada kapolda. Ada kasus korupsi sudah tiga kapolda berganti tidak terselesaikan dan ini menjadi permohonan publik Aceh untuk bisa bapak selesaikan secara utuh. Tindakan korupsi perlu adanya kepastian hukum, sehingga kepercayaan publik atas kinerja kepolisian makin kuat,” ungkap Alfian.

Sejumlah kasus korupsi yang perlu yang butuh perhatian Kapolda baru, Alfian menjelaskan, yaitu kasus beasiswa, di mana kasus korupsi tersebut sudah tiga kapolda belum terungkap aktornya secara hukum.

Kemudian, lanjut Alfian, kasus Nalan Bireuen, yakni pembangunan saluran penanggulangan banjir Krueng Nalan yang belum ada kejelasan, di mana BPKP melakukan audit kerugaian atas permintaan penyidik.

Selanjutnya, kasus Irigasi Kutamakmur, yaitu pembangunan penanggulangan saluran banjir. 

“Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari Aceh utara dan terhenti tanpa ada alasan hukum. Kemudian diambil alih oleh Polda Aceh yang juga belum ada kejelasan. saat ini BPKP sedang melakukan audit kerugian atas permintaan penyidik,” jelas Alfian.

Selanjutnya kasus wastafel, yaitu pengadaan wastafel dalam rangka pencegahan covid-19 yang sampai saat ini belum tersentuh aktor pelakunya. 

“Padahal kerugian negara jelas terjadi berdasarkan audit BPKP Aceh,” jelas Alfian.

Kemudian, lanjut Alfian, kasus ambruknya bangunan Rumah Sakit Takengon, Aceh Tengah, di mana sudah ditetapkan lima tersangka. 

“Akan tetapi, penyelesaian kasus secara utuh menjadi penting. sehingga semua yang terlibat wajib ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Alfian.

Kemudian, kata Alfian, kasus Gedung Bener Meriah Covention Center (BMCC), di mana belum ada kejelasan atas penyelidikan atau perkembangan dalam kasus yang tersebut, sehingga perlu atensi serius untuk adanya kepastian hukum.

“Selanjutnya kasus jalan origon Takengon, yang juga belum ada kejelasan atas lidik yang dilakukan. Publik berharap ada kejelasan atas perkembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Kemudian, Alfian menambah, kasus RS Yaluddin Away Tapaktuan. Menurutnya, penyelesaian kasus ini perlu menjadi perhatian serius, sehingga dapat memberi kepastian dalam pengusutannya.

Kemudian kasus pengadaan bebek di Aceh Tenggara, di mana dalam kasus ini, penyelesaian hukum atas konsultan pengawas belum tuntas dan ini perlu ada kepastian.

Lalu, kasus pembangunan jalan di Simeulue, yang menurut Alfian juga belum ada kepastian, sehingga penyelidikan yang sudah berlangsung dapat ditingkatkan ke penyidikan.

Kemudian, lanjut Alfian lagi, yaitu kasus pengadaan sapi Bali, di mana penanganan kasus ini menjadi tanda tanya publik. 

“Kenapa sampai sekarang berkas lidik atas Pokja dan PA tidak dilimpahkan, padahal sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini menjadi atensi publik,” ungkap Alfian.

Selain itu, Alfian juga menjelaskan, ada juga kasus lainnya yang belum selesai ditangani yaitu kasus pengadaan sapi di Lhoksemawe, kasus pembangunan pemasangan batu di tebing jalan Balohan Sabang, kasus pembangunan embung di Aceh Besar, kasus pengadaan tanah pasar di Aceh Tenggara, kasus proyek SPAM-IKK air bersih Aceh Tenggara, kasus proyek pembagunan brojong tepi sugai paska banjir bandang Aceh Tenggara, kasus rumah singgah untuk Ibu melahirkan di Aceh tenggara, serta kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di Subulussalam.

“Semua kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polda Aceh. Oleh karena itu, MaTA memiliki harapan Kapolda Aceh yang baru untuk dapat memprioritaskan penyelesaian kasus korupsi tersebut, sehingga ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di aceh dapat terjaga selalu,” tutup Alfian.  

 ( Tim Rajawali )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!