Kobar P. Bun, Rajawalinews – Penjara yang berwujud sadis dan kejam tidak lagi memandang aturan hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ada bermain kibas dan libas. Hukum dan Aturan tidak lagi berguna di LP Kelas II B Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun (P.Bun) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ikwalnya korban M. Aliyanto sebut saja Y mau mengebon rokok ke kantin Penjara/Bui menggunakan surat, pintu yang terkunci menggunakan rantai tertekan Y dan tamping Blok B LP P.Bun sebut namanya Muhammad (kasus pembunuhan anak SMP) dengan bergaya bak seorang preman dan brutal berkata,” Kau mau apa? Sambil menerjang pintu besi pembatas Blok B. Spontan mental menghantam wajah si Y yang mengakibatkan cidera dan luka menganga di pelipis Y sehingga wajah Y berlumuran darah akibat dari luka tersebut, di saat itu juga si Y menendang pintu untuk melapor ke petugas jaga Blok penjara, di saat pintu terbuka rekanan tamping Muhammad langsung mengeroyok dan menganiaya Y secara membabi buta dengan meninju dan menendang sekujur tubuh Y hingga babak belur dan mengalami cidera bahu kiri tergeser dan luka memar di sekujur tubuh Y. Mereka menganiaya dan mengeroyok Y dengan maksud dan tujuan agar si Y jangan sampai melapor ke petugas (sipir) penjara. Penganiayaan dan pengeroyokan oleh pelaku seorang Narapidana Residivis dan rekan-rekan gengnya (kelompoknya).
Si Y mengalami luka dan cidera tanpa mendapat pengobatan dari oknum petugas penjara LP Kobar, seolah-olah memang di sengaja agar si Y tersiksa dengan luka yang di alami oleh Y tersebut akibat penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan tamping dan rekanannya. Celakanya lagi, tamping Blok B kepanjangn tangan oknum petugas penjara yang menganiaya Y dan sang pelaku pengeroyokan yaitu Muhammad, Rail, Hendri dan Subandi tidak tersentuh hukum maupun di sanksi oleh petugas Lapas dan Ka. Lapas Kelas II B Kobar P. Bun, Ada Apa di balik pengeroyokan dan penganiayaan terhadap si Y yang mana korban malah di sel dengan alasan untuk keamanan sedangkan yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan malah bebas berkeliaran tanpa mendapat sanksi sama sekali atas perbuatannya yang sudah melukai dan mencederai Y. Apakah itu hukum yang diterapkan di LP Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng. Atas kejadian ini istri dan keluarga korban mengadu kepada Media Rajawali News Group pada hari Jumat, 18 September 2020, bahwa mereka selaku pihak keluarga tidak terima dan menuntut keadilan hukum yang seadil-adilnya dan perlindungan hukum untuk Y karena pihak keluarga curiga kalau Y sengaja disakiti dan ingin di bungkam karena Y adalah seorang wartawan pembongkar kasus Korupsi dan dipenjara karena membongkar kasus perusahaan dan dikenai UU ITE dengan komentar PKI yang berarti Perusahaan Korupsi Indonesia, namum kesalahan Y tidak mencantumkan arti tersebut dan digunakan untuk menjerat Y. Dan Hak Y selaku terpidana untuk mendapatkan asimilasi juga tidak bisa diberikan dengan alasan Y mempunyai kasus lain di Kalbar, sedangkan sang istri sudah menanyakan kepada pihak penyidik Brigadir Halasan B Manalu bahwa Y tidak di tahan, begitu juga dengan pihak Kejaksaan Pak Samuel selaku JPU yang ditunjuk mengatakan, Bahwa kasus Y memang sudah di P21 kan namun belum lengkap. Lanjut konfirmasi bersama pihak lapas Kab. Ketapang yang bertugas mengurus asimilasi mengatakan, menurut saya kasus Y ini tidak benar, seharusnya prosedur yang benar jika napi tersebut mempunyai kasus lain apalagi di wilayah lain, kita sebagai petugas lapas harus tanggap dan menyurati Polres di mana kasus napi itu berada agar segera melakukan penjemputan untuk dilaksanakan sidang kasus selanjutnya sebanyak 3x bukan di diamkan, setelah 3x disurati dan tidak ada tanggapan maka Hak asimilasi napi harus diberikan, itu yang benar. Kalau saya denger cerita dari istri Y, bahwa pihak lapas di sana tetap tidak mau memberikan asimilasi tersebut dengan alasan Y mempunyai kasus lain dan asimilasi itu akan diberikan setelah Y menyelesaikan kasus yang satunya, nanti baru di akumulasi (ditambahkan) kemudian baru di potong asimilasi dan masa tahanan yang dijalani Y, nah menurut saya mereka harus membuat surat tertulis untuk istri Y dan bukan hanya omongan yang nanti bisa dengan santainya mereka berkelit, kasihankan dengan keluarga korban dan menurut saya pihak lapas di sana harus kordinasi secepatnya dengan pihak Polres yang bersangkutan unutuk melakukan penjemputan agar sidang selanjutnya bisa dilaksanakan bukannya malah didiamkan seperti yang terjadi ini, saya sangat menyayangkan kejadian ini, bagaimana perasaan kita apabila anak, saudara dan keluarga kita yang di buat begitu, apalagi istri korban dalam keadaan hamil besar harus bolak balik mengurus suaminya, yang mana saya dengar akibat pulang naik travel kemarin sang istri mengalami pendarahan, nah coba kalau istri, anak atau saudara kita yang mengalaminya bagaimana perasaan kita,”pungkasnya petugas Lapas yang tidak mau disebutkan namanya.
Terindikasi keras Ka. Lapas Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng terkesan adanya pembiaran serta melindungi kejahatan kemanusiaan yang terorganisir, di duga ada unsur kesengajaan untuk menghabisi Y, yang mana Y adalah seorang wartawan pembongkar kasus dan ada indikasi unsur menyiksa Y agar hidup segan mati enggan di dalam penjara P. Bun Kalteng, bilamana Y sakit, terluka atau meninggal dunia maka pelakunya adalah oknum petugas LP Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng dan apabila Y tidak memberi kabar kepada istrinya dalam 1 hari saja lewat wartel yang ada di Lapas berarti Y sengaja dicekal agar keluarga tidak ada yang tau keadaan Y di Lapas tersebut, karena hingga saat ini tamping Blok B selaku pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Y aman dan di bina oknum LP laksana Raja penganiaya yang semaunya dia, memukul dan menyiksa orang semau hatinya dan tetap aman tanpa mendapatkan sanksi sama sekali. Luarbiasa sekali UU dan Aturan di LP Kelas II B Kobar P, Bun Kalteng.
Di mohon Menkumham di Pusat untuk mengambil langkah sinsiatif menindak kejahatan kemanusiaan dan kesewenang-wenangan di LP Kelas II B Kobar P. Bun Kalteng dengan penindakan hukuman yang tegas berdasarkan HAM. Yang mana ada pembiaran patgulipat kekerasan di dalam penjara yang tidak di tindak lanjuti petugas LP, yang mana di duga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan adalah kepercayaan petugas LP (konco rekanan kentalpetugas LP). Di mana Keadilan dan hukum yang sebenarnya, Panglima hukum tak berpihak kepada kebenaran seperti penganiayaan dan pengeroyokan Y sampai saat ini tak ada tindakan dari hukum. Bersambung Edisi berikutnya.**(Tim RN)