JAKARTA — Rajawali News Grup
Aroma skandal besar kembali menyeruak dari Sumatera Selatan. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) bersama Aktivis Sumsel–Jakarta resmi melaporkan Gubernur Sumsel Herman Deru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi dan pengerahan fasilitas negara untuk membangun Vila Gandus—sebuah kompleks mewah seluas 16 hektare yang diduga dikerjakan oleh para kepala dinas serta kontraktor.
Laporan itu dilayangkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menegaskan bahwa terdapat tiga dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Herman Deru:
1. Dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus
2. Dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel
3. Dugaan penyimpangan terkait PT SMS
Namun, Feri memastikan fokus utama mereka adalah pembangunan Vila Gandus, karena bukti dan kesaksian dinilai sangat kuat.
> “Vila ini dibangun di atas tanah pribadi Gubernur. Yang bangun bukan orang sembarangan, tapi diduga 7 kepala dinas, 6 kontraktor, dan 1 anggota dewan. Mereka memberikan fasilitas yang dikategorikan gratifikasi,” tegas Feri.
Pengawas Proyek Buka Suara: “Fasilitas Vila Dikerjakan Dinas-Dinas Pemprov”
Pernyataan itu diperkuat Arifia Hamdani, pengawas pembangunan vila sekaligus pelapor. Menurutnya, sejak 2018 hingga 2020, sejumlah fasilitas vila dibangun oleh dinas-dinas di lingkungan Pemprov Sumsel.
> “Saya mengawasi langsung. Itu vila pribadi milik Gubernur. Fasilitasnya dibangun oleh OPD dan beberapa kontraktor,” ungkap Arif, menegaskan dugaan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.
Anggaran Rp11 Miliar, Sengketa Rp4,7 Miliar, dan Dugaan Fasilitas Negara Mengalir
Harda Belly, Koordinator Aktivis Sumsel–Jakarta, menyatakan bahwa area vila mewah tersebut memiliki luas mencengangkan: 16 hektare, dengan nilai pembangunan mencapai Rp11 miliar.
Yang lebih mengejutkan, Herman Deru kini digugat Arif karena pembayaran Rp4,7 miliar yang belum diselesaikan.
Harda menyebut ada fasilitas mewah lain yang diduga dikerjakan menggunakan kewenangan para kepala dinas, antara lain:
pembangunan jalan ke area vila
pembuatan pantai buatan
pembangunan kandang kuda
landscape dan fasilitas rekreasi lain
> “Ini bukan proyek kecil. Fasilitas vila 16 hektare ini luar biasa. Dan yang kerjakan bukan satu pihak, tapi banyak Kadis dan kontraktor. Ini patut diduga sebagai gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara,” ujarnya.
Dugaan Tidak Dilaporkan ke LHKPN
Harda juga mencurigai bahwa Vila Gandus tidak dilaporkan Herman Deru dalam LHKPN.
Jika benar, hal ini memperkuat indikasi adanya tindakan memperkaya diri yang tidak dilaporkan ke negara.
> “Kami minta KPK menelusuri semua keterlibatan dinas dalam membangun vila pribadi tersebut. Negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat, apalagi di tengah kondisi rakyat yang masih hidup dalam kesulitan.”
Dukung Instruksi Presiden Prabowo: Bersihkan Koruptor Sampai Akar
Harda menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan korupsi di republik ini.
“Tidak boleh ada pejabat yang memperkaya diri sementara rakyat masih miskin. Kami mendorong KPK untuk bergerak cepat dan transparan mengusut kasus ini.”
Rajawali News Grup akan terus mengawal kasus ini secara dekat, mengungkap setiap temuan, dan menghadirkan laporan investigatif mendalam sampai terang benderang—karena publik berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek vila mewah yang mengundang tanda tanya besar ini.
(red)


