Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Apa artinya UU dan Penegakan hukum tak berguna serta tak bermanfaat, yang ada kebijakan dan aturan sesat dalam hal yang terindikasi disinyalir untuk merampok dan membegal keuangan Negara berbentuk modus Proyek rabat beton ‘’Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur jalan (Khusus Kabupaten) DESA TANJUNG PURA – ULAK MEDANG – TANAH MERAH” sebesar Rp.9,8 Milyar.’’ Pelaksana Proyek CV.AMMAR MUKTI ‘’ bersumber keuangan APBD Ketapang tahun Anggaran 2022 yang mana di kelola Pemerintah Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Bina Marga (BM) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar).

Hukum dan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang anggaran dari APBN/APBD. Peningkatan besarnya anggaran maupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan dalam nilai yang besar sehingga menjadi salah satu peluang bisnis yang besar dalam pengadaan satuan barang/jasa. Dalam persyaratan pemenangan Lelang abal-abal yang dimenangkan oleh LPSE dan DPUTR di Ketapang Kalbar, yang mana disinyalir persyaratan untuk mengikuti Lelang tersebut ada yang tidak jelas legalitasnya dan tidak memenuhi syarat, namun tetap dimenangkan karena sayang untuk dilewatkan demi merampok dan membegal keuangan Negara modul proyek Lelang rabat beton di Desa TANJUNGPURA – ULAK MEDANG – TANAH MERAH sebesar Rp.9,8 Milyar dengan hasil pekerjaan amburadul.
Peraturan mengenai pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Pemerintah yang berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan ijin pengadaan barang/jasa seperti ijin pasir ribuan meter kubik untuk proyek rabat beton yang terindikasi menggunakan ijin maling dan ijin garong di sepanjang sungai Pawan di Ketapang Kalbar tanpa ijin dan bayar Pajak. Proyek semau perutnya antara kebijakan Dinas dan LPSE bekerjasama dengan pelaksana proyek rabat beton CV.AMMAR MUKTI.

Perpres No.16/2018 telah mengatur mengenai adanya agen pengadaan Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan pengadaan barang/konstruksi/jasa seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat Ijin Jasa Kontruksi (SIUJK)/Ijin usaha lainnya sesuai sub bidangnya masing-masing (Asli dan salinan), benar atau tidak hal tersebut yang diajukan ke LPSE dan DPUTR sebagai syarat untuk memenangkan proyek lelang rabat beton di Desa TANJUNGPURA – ULAK MEDANG – TANAH MERAH sebesar Rp.9,8 Milyar. Pelaksana proyek CV.AMMAR MUKTI menggunakan barang pasir Ilegal hasil Maling di Sungai Pawan ribuan meter kubik tanpa ijin dan Pajak.
Izin usaha bisnis proyek kakap pengadaan barang/jasa dalam ikwal masalah perizinan harus mengetahui pasti proses pendirian dan perizinannya. Dalam Perpres No. 16/2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur didalamnya meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Dalam proyek rabat beton di Desa Tanjung Pura, Ulak Medang dan Tanah Merah yang terindikasi dimenangkan dengan cara dan jalan tidak jelas oleh Ketua LPSE dan DPUTR dalam menunjuk dan memenangkan CV. AMMAR MUKTI dalam lelang proyek tersebut. Pasalnya, kualifikasi pengadaan tidak jelas menggunakan barang jenis Pasir Siluman dan hasil Maling di kawasan terlarang di tengah aliran Sungai Pawan di depan Desa Ulak Medang menggunakan mesin jenis Dompeng.

Kualifikasi proyek rabat beton di Tanjung Pura ,Ulak Medang dan Tanah Merah modus perampok uang Negara arahan LPSE dan DPUTR, bekerjasama dalam kekuasaan wewenang melakukan penunjukan modus LPSE yang mana notabene persyaratan dalam dokumen kontrak proyek terindikasi adanya kuat permainan arahan dan petunjuk berlabel jaringan cap Tikus, Korupsi dalam kebijakan peran simulasi terorganisir yang dilakukan LPSE dan DPUTR bidang Bina Marga (BM), bersama proyek milyaran dalam persyaratan pengadaan satuan barang/jasa, Dokumen pecundang kebijakan maling dan begal keuangan Negara modus proyek rabat beton di sekian titik dengan nominal masing-masing milyaran.
Periksa sisteam pengadaan dalam persyaratan pemain lelang di LPSE dan petunjuk di Dinas PUTR dalam proyek rabat beton, seperti pengadaan fisik dan mutu maupun pengadaann satuan barang/jasa proyek terindikasi abal-abal. Yang mana terindikasi diarahkan bersama kebijakan Ketua LPSE dalam satu bendera belasan paket proyek lelang.*##(Tim Rajawali.002)


