Minggu, Juli 5, 2026
spot_img

KLHK, KPK, Kejagung Dan Mabes Polri “Macan Ompong” Tak Bernyali Periksa Proyek Food Estate Rugikan Negara 100’an Milyar.

Kalimantan Barat Ketapang ‘’Rajawalinews.online ‘’

Tuk kesekian kalinya terbit di Media Rajawalinews (RN) Group, Perihal pengadaan sarana dan prasarana satuan barang/jasa Proyek Food Estate di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Wilayah Hukum Kalimantan Barat (Kalbar).

Indikator Korupsi dan ketidak-pastian kawasan hutan sedemikian rupa dan berpotensi membuka ruang transaksi untuk melakukan korupsi. Disisi lain digunakan untuk merampas hak masyarakat atas dasar menguasai Hak Negara yang dimaknai secara sempit dan keliru bersama kekuasaan dan kelompok dalam wewenang kekuasaan bersama jabatan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Terindikasi disinyalir kuat adanya potensi Korupsi dan ketidak-pastian hukum di kawasan hutan Proyek Food Estate Teluk Keluang di Desa Pesaguan Kanan Kabupaten Ketapang Kalbar. Korupsi dan ketidak-pastian hukum di kawasan Hutan, status kawasan Hutan Negara yang dikuasai Negara, mengingat (UU 41/1999) Pengawasan Status Kawasan Hutan Negara, Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Perubahan fungsi dilakukan seperti Domain Verklaring identifikasi kepemilikan atas Hutan Pengelolaan, rencana perencanaan kehutanan sebelum adanya kepastian pendapatan atau belum mengantongi ijin.

Dok: Surat Dokumen Sakti memo Bupati kepada Tim kepercayaan dalam mengarahkan kegiatan di Teluk Keluang.

Bukan sebaliknya Garap dulu dan Tanam dulu Kelapa sawit, baru urus ijin. Jelas secara status adanya potensi pencaplokan atau perusakan suatu kawasan yang mana merusak dan merubah bentuk barang aslinya suatu hutan adalah suatu kejahatan luarbiasa, tindakan pidana secara mahsif dan terstruktur, dimana kayu tegakan dan perubahan status hutan Zona terlarang suatu perilaku dan perbuatan melawan hukum. Pidana dan pengelapan Pajak dalam hutan seperti Kayu dan lain-lain. Di Teluk Keluang yang telah rusak Fenomena adanya Mafia Tanah dan pengelapan Pajak.

Praktek Perubahan Fungsi Kawasan Hutan merupakan Praktek Korupsi melawan Hukum mengingat Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesungguhnya belum bisa dilaksanakan pengarapan, apa lagi menanam sawit dan lain-lain sebelum adanya kepastian hukum kawasan hutan. Bukannya di garap dan di tanami sawit mengatasnamakan kebun A, B dan C, serta modus operandi proyek Food Estate di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan. Seyokyanya masyarakat harus berperan aktif dalam mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan aturan modus Food Estate.

Indikator disinyalir adanya bentuk celah korupsi pengadaan tanah dalam kawasan Proyek Modus Food Estate, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek kawasan dan tanah serta persyaratan sesuai dengan peraturan terkait UU yang berlaku. Beberapa proses tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara abal-abal.

Disinyalir Indikator adanya Korupsi di Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (Distanakbun), Indikator dilakukan dengan cara bersekongkol dan mengarahkan belasan ribu bibit sawit. Modusnya, sengaja melakukan persekongkolan kemudian menentukan atau mengarahkan (Bibit Sawit), Korupsi prosesnya sendiri cukup kompleks, terutama pengadaan Proyek Food Estate untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti ijin penebangan kayu dalam kawasan, ijin hak guna hasil tebangan kayu tegakan di suatu kawasan jenis hutan sebagai sumber kehidupan makhluk hidup dengan adanya perubahan status hutan tentu menjadi fenomena krusial dalam perubahan suatu kawasan ekosistem dan makhluk untuk sumber kehidupannya yang berubah.

Indikator disinyalir perusakan hutan di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kalbar disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, berkedok proyek Food Estate dijadikan suatu objek kebun dan proyek mengatasnamakan kepentingan masyarakat para nelayan dan perkebunan tanpa izin, mengatasnamakan kepentingan warga kecil dan miskin yang diperalat untuk dijadikan korban kepentingan memperkaya diri sendiri dan rekanan.

Dok: Peta area pengarapan kawasan hutan yang belum jelas status ijinnya yang di garap untuk kebun pribadi mengatasnamakan Food Estate. Belum jelas ijinnya sudah di babat di Teluk Keluang Desa Pesaguan Kanan Ketapang Kalbar.

Proyek Food Estate dengan pola ruang sebanyak 12 Iteam, jenis proyek Food Estate terindikasi kuat adanya proyek Food Estate Teluk Keluang dalam proyek yang di kelola oknum Pemerintah di SKPD Kabupaten Ketapang Kalbar menimbulkan sistem sirkulasi Intrens berdampak pada kerugian Negara 100’an milyar. Yang mana kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup akibat pengarapan kawasan hutan tanpa izin. Garap serta rusak dulu kawasan hutan baru buat izin atau usulkan ijin belakangan Garap dan Rusak dulu.

Fatamorgana oknum pejabat Daerah dan Pemerintah yang nakal kelola Kebun di Telok Keluang dengan sumber keuangan APBD 100’an milyar rupiah. Indikasi kuat adanya potensi perusakan hutan dilakukan dengan modus operandi proyek Food Estate yang mana mengancam kelangsungan kehidupan serta mengancam Bangsa dan Negara, yang di garap berubah status menjadi kebun pribadi dengan sumber keuangan Negara. Terindikasi anggaran yang dialirkan dalam proyek Food Estate Teluk Keluang adanya potensi merugikan keuangan Negara.

Diungkapkan.’’ Suryadi ’ asli putra daerah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peduli Kayong Ketapang Kalbar pada Rajawalinews (RN) Group beberapa pekan lalu,” Proyek Food Estate di Teluk Keluang dengan dana milyaran yang dikelontorkan di proyek Teluk Keluang cuma ada beberapa bangunan saja dan beberapa titik proyek bangunan rumah singgah nelayan. Yang menjadi pertanyaan kita, proyek di Telok keluang ada kerugian Negara yang di kelola Perkim-LH sebesar Rp.500 juta yang katanya sudah dipulangkan, perlu disikapi ada dak bukti pengembalian tersebut dari Inspektorat ke Negara dalam proyek Food Estate.

Ada proyek pembangunan kolam ikan di Teluk Keluang dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan itupun tidak Efektip, semua sudah rata dengan tanah. Proyek itu sudah tidak layak,”ujarnya. Ada lagi proyek Home Estate dari Dinas Pariwisata yang cair dulu uangnya, baru dikerjakan proyeknya. Ditegaskannya,”Perlu di Audit khusus proyek Food Estate di Teluk Keluang tersebut.

Hancurnya keuangan Negara disinyalir dirampok pejabat bertaring panjang di PEMDA Ketapang dalam proyek bentuk kepentingan pribadi dan individu dengan cara terorganisir. Pasalnya, proyek rumah susun di bangun dulu baru ditenderkan itu emang fakta dan kenyataannya memang begitu. Bersama ini di minta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri beserta jajaran untuk turun kelapangan menyelidiki indikasi korupsi berjema’ah di PEMDA Ketapang berkedok proyek Teluk Keluang,”pungkasnya Suryadi.

Tim RN dan Divisi DPP WRC PAN-RI menghimpun fakta permulaan, seperti apa izin pengarapan di suatu kawasan HL atau HP, serta seperti apa ijin Amdal dan rekomendasi perizinan pengarapan di suatu kawasan yang disinyalir tanpa izin tersebut, untuk sebuah kepentingan pribadi bersama oknum penguasa Daerah yaitu tikus berdasi dan bertaring panjang perampok hak keuangan Negara dan masyarakat pola proyek Food Estate bersumber dana APBD untuk membeli bibit sawit dan penanaman sawit milyaran rupiah.

APH (Aparat Penegak Hukum) dan auditor penindakan kejahatan korupsi perusak kawasan hutan dan rampok uang Negara berkedok proyek Food Estate di atas kepentingan masyarakat, merupakan suatu kejahatan luarbiasa dalam kekuasaannya untuk segera diperiksa bersama hukum dan UU yang berlaku.

Tim RN masih menghimpun fakta dan Data untuk suatu pemberitaan dan laporan adanya indikator potensi Korupsi dalam pencaplokan dan skandal Korupsi kawasan hutan serta pengelapan pajak kayu dan ijin garap dan tanam sawit dulu baru urus ijin. Tim RN masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait seperti Dinas Perkebunan dan Tata Ruang serta pemutus kebijakan penguasa Daerah dalam surat Bupati dan di tanda tanganinya perihal Proyek Food Estate pada tanggal (17/03/22). Hingga sampai saat ini tidak bisa di konfirmasi RN. KLHK, KPK, Kejagung dan Mabes Polri “Macan Ompong” tak bernyali periksa Proyek Food Estate yang merugikan Negara 100’an milyar. *##(Tim Rajawali.002)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!