Palembang ,Rajawali news: Penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai tidak berdasarkan perhitungan yang memadai Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 yang menetapkan perubahan besaran TPP Inspektur dengan kelas jabatan 15, yaitu dari Rp15.000.000,00 menjadi Rp20.000.000,00 per bulan, serta. perubahan nomenklatur nama pada beberapa kelas jabatan. Selain itu, besaran TPP. berdasarkan kriteria beban kerja untuk masing-masing kelas jabatan di lingkungan. Pemerintah Kota Prabumulih tetap sama untuk tahun 2022 dan 2023.
Proses penetapan besaran TPP untuk setiap kriteria didahului dengan perhitungan basic
TPP pada Aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA). Setelah itu,
Hasil perhitungan dijabarkan dalam formulir penjabaran TPP format excel dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari formulir penjabaran TPP, diperoleh
besaran TPP yang akan dibayarkan kepada masing-masing ASN per kelas jabatan setiap
bulannya.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola (Kabag Ortala) menunjukkan bahwa besaran TPP berdasarkan kriteria beban kerja tahun 2023 dihitung dengan cara menyamakan nilai TPP tahun 2022 pada masing-masing kelas jabatan, kecuali besaran TPP Inspektur yang sebelum ditetapkan perubahannya, diubah berdasarkan diskusi lisan dengan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih selaku Ketua Tim Pelaksanaan TPP. Kabag Ortala menerangkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih tidak menghitung basic TPP dan tidak menggunakan formulir penjabaran TPP dari
Kemendagri dalam menetapkan besaran TPP tahun 2023 karena total pagu TPP tahun
2023 tidak melebihi tahun 2022, sehingga Pemerintah Kota Prabumulih hanya perlu
melaporkan penetapan besaran TPP tahun 2023 ke Kemendagri dan tidak memerlukan
persetujuan Kemendagri.
Hasil permintaan keterangan lebih lanjut terkait penetapan TPP untuk tahun 2022
kepada Kabag Ortala, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih menghitung
basic TPP tahun 2021 dan 2022, tetapi tidak menggunakan hasil perhitungan tersebut
untuk memperoleh besaran TPP yang ditetapkan.
Besaran TPP tahun 2021 dan 2022
ditetapkan berdasarkan rapat/diskusi Tim Pelaksanaan TPP, namun tidak terdapat
notula dan/atau dokumentasi resmi atas hasil rapat/diskusi tersebut maupun kertas kerja
perhitungan TPP yang digunakan dalam proses penetapan besaran TPP tahun 2021 dan 2022. Penetapan besaran TPP tahun 2023 pada Pemerintah Kota Prabumulih
dipersamakan dengan besaran TPP tahun 2022 yang tidak berdasarkan hasil perhitungan yang memadai. Lebih lanjut, hasil penelusuran terhadap proses penetapan besaran TPP tahun 2023, menunjukkan bahwa Tim Pelaksanaan TPP tahun 2023 tidak pernah melaksanakan rapat khusus terkait penetapan besaran TPP. Pembahasan TPP pada rapat
TAPD hanya terkait pagu dan ketersediaan anggaran atas usulan besaran TPP dan tidak
terdapat pembahasan terkait perhitungan yang mendasari besaran TPP yang diusulkan.
Selain itu, hanya terdapat diskusi lisan yang membahas TPP, tanpa notula dan/atau
dokumentasi resmi atas hasil diskusi tersebut.
b. Pembayaran TPP pada tiga SKPD belum memperhitungkan indikator kehadiran
ASN Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023, mengatur perhitungan pembayaran TPP ASN berdasarkan penilaian disiplin kerja dengan tiga indikator yaitu terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dan tidak masuk
kerja. Hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa ASN penerima TPP wajib mengisi daftar
hadir setiap hari kerja menggunakan sistem presensi elektronik. ASN yang tidak masuk
kerja tanpa keterangan yang sah, terlambat masuk kerja, dan pulang sebelum wa
Ali Sofyan