Kamis, Mei 28, 2026
spot_img

KETUA  DPD  LASKAR  ANTI  KORUPSI  INDONESIA  JAWA. BARAT.  MENYIKAPI ADANYA  DUGAAN  PENYIMPANGAN  DANA PAJAK. BUMI DAN  BANGUNAN

Bekasi  .  Media Rajawali News

Khoirul  Anuwar Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia  Mendesak  pihak  kajati. Jabar. Untuk  mengungkap  adanya dugaan  kasus. Penggelapan  dana  hasil. Punguntan  Perpajakan  kab.bekasi  pasalnya  Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

 Kelebihan Pembayaran PPN Senilai Rp920.018.842,00 serta Indikasi  Kelebihan Pembayaran PPN dan PPh yang Belum Dipungut Senilai Rp7.025.930.783,00 dan Rp1.355.358.326,00 atas Realisasi Belanja Tidak  Terduga (BTT) Pengadaan Barang untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan, RSUD Cibitung, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

b. Penyajian Piutang Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Belum Memadai. Terdapat selisih perhitungan data antara databaseSISMIOP dan Neraca senilai Rp9.025.113.108,00; da Pengelolaan Aset Tetap Belum Tertib.  Terdapat Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai pihak lain serta pengelolaan PSU belum memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada

Bupati Bekasi antara lain agar:

a. Menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kepala

Dinas Sosial dan Kepala BPBD agar memproses pengembalian kelebihan

pembayaran kepada penyedia sesuai ketentuan yang berlaku dan

menyetorkannya ke kas daerah atas pembayaran PPN senilai

Rp920.018.842,00 pada:

1) Dinas Kesehatan senilai Rp757.927.933,00; dan

  RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp162.090.909,00.

b. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPN yang belum dipungut senilai Rp7.025.930.783,00 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah pada:

1) Dinas Kesehatan senilai Rp4.414.990.875,00;RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp539.218.772,00;

3) Dinas Sosial senilai Rp2.049.198.409,00; dan BPBD senilai Rp22.522.727,00.

c. Memproses indikasi kelebihan pembayaran atas PPh yang belum dipungut senilai Rp1.355.358.326,00 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah pada:

 Dinas Kesehatan senilai Rp632.181.729,00;RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi senilai Rp90.569.209,00; dan Dinas Sosial senilai Rp632.607.388,00.

d. Menginstruksikan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana verifikasi dan validasi keseluruhan data piutang PBB-P2 secara terukur serta mengadministrasikan perubahan data PBB-P2 secara terintegrasi;

e. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah beserta pengurus barang pengelola dhi. Bidang Aset di BPKD untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas   pengamanan barang milik daerah serta dalam melaksanakan inventarisasi  dan rekonsiliasi data barang milik daerah. Diantaranya dengan:

1Melakukan upaya percepatan pensertifikasian tanah milik pemerintah kabupaten; Melakukan inventarisasi dan mengusulkan pemutakhiran SK Bupati tentang jalan milik kabupaten;

3) Melakukan upaya penertiban atas lahan milik pemerintah kabupaten

****Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!