Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Program Bantuan Ikan Gagal Total: Kolam Gurame Kalimati Hanya Jadi Monumen Pemborosan

Kuningan, rajawlinews.online – Program perikanan darat di Desa Kalimati, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2024, berakhir menjadi kolam terpal kosong.

Padahal, proyek yang dianggarkan sebesar Rp.49.385,000 dari Dana Desa ini seharusnya menghasilkan panen ikan gurame sebagai bagian dari prioritas ketahanan pangan desa.

Pantauan tim investigasi Rajawalinews pada Rabu (13/08 2025) menunjukkan fasilitas yang dibangun dengan uang negara itu hanya menyisakan terpal kosong.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Ikan gurame yang sempat ditebar hilang dalam waktu singkat, tanpa jejak panen maupun laporan resmi produksi. Tidak ada aktivitas perawatan, pemberian pakan, atau kegiatan pemeliharaan berkelanjutan lainya di lokasi.

Kepala Desa Kalimati, Hasan Bahri, S.Pd.I, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan dana bantuan perikanan sebesar Rp.49.385,000. Upaya konfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan balasan.

Tim investigasi Rajawalinews yang mendatangi kantor desa pada Rabu (13/08/2025) mendapati kantor dalam keadaan buka, namun Hasan Bahri tidak berada di tempat. Keterangan dari staf desa pun tidak mampu menjelaskan keberadaannya maupun progres program gurame yang seharusnya berjalan.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (2), kepala desa bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan keberhasilan kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Kondisi kolam kosong ini tidak hanya mencerminkan kegagalan teknis, tetapi juga secara langsung menabrak aturan penggunaan Dana Desa yang telah digariskan pemerintah pusat :

  • Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa program ketahanan pangan wajib memberikan manfaat berkelanjutan. Kolam terpal kosong tanpa produksi jelas melanggar prinsip keberlanjutan.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 mewajibkan hasil kegiatan dapat diukur secara fisik. Tanpa ikan, tanpa panen, dan tanpa bukti produksi, output program ini nihil.
  • PMK Nomor 190/PMK.07/2022 Pasal 21 mengatur penyaluran dana harus didukung bukti capaian kinerja. Fakta lapangan menunjukkan capaian kinerja sama sekali tidak terpenuhi.

Dengan kondisi ini, kegiatan bernilai hampir Rp.50 juta tersebut berpotensi masuk kategori pekerjaan fiktif atau pemborosan anggaran.

Dalam perspektif hukum, ini dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Daerah, bahkan audit investigatif oleh aparat penegak hukum.

Dana Desa bukan sekadar angka di APBDes, melainkan hak rakyat yang wajib kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata.

Kolam kosong di Kalimati kini menjadi bukti visual bahwa tanpa pengawasan ketat, program prioritas pun bisa berakhir sebagai monumen pemborosan. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!