Kuningan, rajawalinews.online – Dugaan perlindungan dana desa di Desa Longkewang, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah proyek pembangunan Posyandu dan PAUD yang mencapai ratusan juta rupiah tidak dikerjakan secara transparan. Warga menyoroti kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Heriana, yang dinilai tertutup dalam pengelolaan keuangan desa.
Salah satu pemicu utama kegelisahan warga adalah pemborongan proyek tersebut kepada seorang kontraktor bernama Iwan, tanpa melibatkan masyarakat setempat. Hal ini tidak hanya menimbulkan dampak buruk terhadap dugaan korupsi, tetapi juga merugikan warga yang kehilangan kesempatan kerja dalam proyek pembangunan desa mereka sendiri.
Selain itu, warga mengeluhkan ketidakhadiran Kades Heriana di kantor desa, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Sejumlah perangkat desa yang dihubungi wartawan enggan memberikan keterangan detail, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Didi Cahyadi, yang hanya mengarahkan agar wartawan menghubungi langsung Kades Heriana. Namun, tanggapan yang diterima justru mengejutkan.
“Silakan GASKAN! Beritakan!”
Saat dikonfirmasi, Kades Heriana bukannya memberikan klarifikasi, melainkan menantang wartawan yang meminta penjelasan. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam investigasi yang dilakukan, wartawan mengulas tiga hal utama:
1. Pemborongan Proyek Posyandu dan PAUD – Mengapa proyek tersebut diborongkan kepada pihak ketiga tanpa melibatkan masyarakat desa?
2. Rotasi Perangkat Desa – Diduga Kades Heriana melakukan rotasi perangkat desa tanpa musyawarah dengan bendahara dan Sekdes, yang menimbulkan kegaduhan di internal pemerintahan desa.
3. Hilangnya Anggaran Blok Parenca – Dana sebesar Rp180 juta yang dialokasikan untuk Blok Parenca diduga tidak jelas peruntukannya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Longkewang mengungkapkan bahwa pemborongan proyek Posyandu diduga dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran di Blok Parenca. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Camat Ciniru, Rahman, mengakui telah memberikan pelatihan kepada Kades Heriana terkait tata kelola pemerintahan desa, namun merasa kesulitan dalam memastikan kepatuhan Kades terhadap aturan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi terkait penggunaan anggaran desa.
Dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel. Warga pun berharap agar kasus ini segera diselesaikan demi tegaknya keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tim/Merah (Kabarsbi )
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Guntur