Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

KEJATI SUMSEL DIDESAK MENGUSUT ADANYA DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN HASIL PENDAPATAN DAERAH KAB.MUARA ENIM

Muara Enim 15 Maret 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Group. Mencium adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang belum tersentuh hukum . Pasalnya Pemerintah Kabupaten Muara Enim Belum Menetapkan Retribusi
Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi PBG Minimal Sebesar Rp452.895.786,93 dan Belum Menagih Retribusi Pengawasan
dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Sebesar Rp255.431.523,34

Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Retribusi sebesar Rp8.342.300.004,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp4.655.144.901,06 atau 55,80% dari anggaran.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, dalam rangka penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari
peraturan perundang-undangan yang lama terhadap yang baru serta bertujuan mengatur hal-hal yang bersifat transisional, maka diatur antara lain ketentuan
peralihan yang menyatakan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya

di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan yang lama yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 beserta perubahannya masih tetap berlaku sebagai dasar hukum pemungutan dengan diberikan jangka waktu paling
lama dua tahun sejak tanggal 5 Januari 2022.

Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Retribusi Pengawasan dan PengendalianMenara Telekomunikasi dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

a. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Satuan kerja yang ditunjuk dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi
adalah Dinas Kominfo melalui Bidang Penyelenggaraan E-Government dengan
besarnya tarif retribusi yang dipungut oleh Pemkab Muara Enim didasarkan pada pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek
tata ruang,

keamanan dan kepentingan umumHasil pemeriksaan atas dokumen pengelolaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2022 menunjukkan hal-hal berikut.

1) Dinas Kominfo tidak menetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
atas tiga Menara Telekomunikasi
Hasil perbandingan data menara telekomunikasi di Kabupaten Muara Enim yang tercantum dalam rincian SKRD dengan dokumen permohonan PBG atas menara telekomunikasi,

dan hasil perhitungan bersama dengan Subkoordinator Infrastruktur TIK menunjukkan terdapat tiga menara
telekomunikasi yang belum diterbitkan SKRD sebesar Rp11.388.157,03

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!