BOGOR, Rajawali News— Dugaan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang perempuan berinisial DM, warga Cipendawa RT 05/03 Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, mengaku dipaksa dibawa oleh oknum penyidik Polsek Gunung Putri tanpa surat panggilan resmi, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. AA 5400 ASD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, yang terjadi di Halaman Parkir Indomaret Puri Delta Residence, Jalan Raya Bojong Kulur No. 77A RT 002/008, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ironisnya, DM menegaskan dirinya tidak mengetahui, tidak berada di lokasi kejadian, serta tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam peristiwa tersebut. Namun, ia tetap dibawa karena diduga memiliki hubungan pribadi (pacar) dengan terduga pelaku, sementara hingga kini pelaku utama belum berhasil ditangkap.
“Mereka datang ke rumah saya menanyakan pacar saya. Saya bilang tidak ada. Saya juga ditanya pekerjaannya dan saya jawab tidak tahu, katanya kerja di steam,” ujar DM, Senin (1/2/2026), usai dipulangkan sekitar pukul 21.00 WIB dan dijemput keluarganya.
DM menceritakan, dirinya dibawa sejak pagi hari, sempat singgah di Polsek Rawa Lumbu, kemudian sekitar pukul 12.00 WIB dibawa ke Polsek Gunung Putri dan baru diperbolehkan pulang hampir 24 jam kemudian.
“Saya nginap di ruangan penyidik sampai malam dan baru bisa pulang setelah keluarga datang,” ungkapnya.
Lebih jauh, DM mengaku tidak diberikan kebebasan secara layak selama berada di ruang penyidik. Bahkan, ia menyampaikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya disuruh memijat kepala dan punggung penyidik, yang sama sekali tidak memiliki korelasi dengan proses pemeriksaan hukum.
“Saya disuruh pijitin kepala dan punggung penyidik. Saya lakukan karena bingung dan takut, padahal tidak tahu maksudnya apa,” tuturnya.
Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 112 KUHAP, yang menegaskan bahwa:
Pemanggilan saksi wajib menggunakan surat resmi,
Dilakukan secara patut,
Saksi tidak boleh dipaksa,
Saksi berhak didampingi keluarga atau penasihat hukum.
Selain itu, peristiwa ini juga berpotensi melanggar:
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,
yang secara tegas melarang intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, serta penyalahgunaan kewenangan terhadap warga sipil.
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor, AM Sandi Bonardo, menilai tindakan oknum penyidik tersebut sebagai pelanggaran berat SOP dan etika profesi.
“Pemanggilan saksi harus menggunakan surat resmi minimal tiga hari sebelum pemeriksaan. Tidak boleh ada intimidasi, tekanan psikis, apalagi tindakan yang merendahkan martabat saksi. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menginstruksikan sanksi keras terhadap anggota Polri yang melanggar hukum, mulai dari penempatan khusus (Patsus), pencopotan jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
LSM KCBI mendesak Propam Polri, baik di tingkat Polres Bogor, Polda Jawa Barat, hingga Divpropam Mabes Polri, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan, guna menjaga marwah institusi serta memastikan prinsip Presisi dan perlindungan HAM benar-benar dijalankan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K. belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pengakuan korban.
(Hesty)


