Minggu, Juni 7, 2026
spot_img

Kasus Syahda vs Nuridah: LSM KCBI Kecam Pengaturan Hukum yang Tidak Konsisten, Ancaman Jadi “Sleman Kedua”

DAIRI, 13 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi secara tegas menyoroti Polres Dairi yang diduga tidak menjalankan fungsi utamanya dalam menerapkan Pasal 34 KUHP Baru tentang pembelaan terpaksa, bahkan secara nyata membuat pihak yang seharusnya mendapatkan pembelaan menjadi tersangka dalam kasus Syahda Sagala melawan Nuridah Puspa Pasi.

Insan Banurea dari LSM KCBI menegaskan, tindakan yang dilakukan Polres Dairi saat ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menjadikan Kabupaten Dairi sebagai kasus “Sleman kedua” di Indonesia, yang menunjukkan kegagalan aparat hukum dalam menangani perkara dengan adil dan sesuai ketentuan hukum.

“Polres Dairi seharusnya menjadi pelindung hukum yang menjalankan Pasal 34 KUHP Baru dengan tepat, tapi justru kini terlihat sia-siakan aturan tersebut. Pihak yang jelas membutuhkan pembelaan terpaksa malah diberi status tersangka – ini adalah bentuk kegagalan yang tidak bisa ditolerir,” ujar sumber dari LSM KCBI.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pihak Kanit PPA Polres Dairi bahkan diketahui secara sengaja menghalangi kehadiran tim LSM KCBI dan awak media dengan dalih yang tidak masuk akal: tidak adanya aturan yang menyatakan wewenang untuk pendampingan bagi pihak yang mendapatkan pembelaan. Pernyataan tersebut langsung sampai kepada ketua LSM KCBI melalui tiga pengacara yang tengah melakukan upaya hukum gencar untuk pihak yang mereka bantu.

Ketua LSM KCBI memberikan tanggapan yang tegas: “Kalau proses hukum Polres Dairi benar-benar bersih dan sesuai aturan, mengapa harus risih dengan kehadiran kami dan media? Kami tidak menghalangi proses, tapi ingin memastikan tidak ada oknum yang menyusun keputusan dengan pesanan tersembunyi. Tidak mungkin satu kasus, satu tempat kejadian, dan orang yang sama mendapatkan dua keputusan hukum yang berbeda!”

LSM KCBI mengungkapkan kekhawatiran bahwa Polres Dairi tidak hanya gagal dalam menerapkan Pasal 34 KUHP Baru, namun juga sengaja membuka celah bagi kasus ini untuk berkembang menjadi masalah yang lebih besar, dengan memberikan status tersangka kepada pihak yang seharusnya dilindungi oleh aturan pembelaan terpaksa.

“Jika Polres Dairi sungguh memiliki alasan yang logis untuk keberatan dengan kehadiran kami, silakan buat surat resmi dengan dasar hukum yang jelas. Negara ini berdiri pada satu kebenaran – bukan dua kebenaran yang bisa diatur sesuka hati aparat. Kami bukan musuh negara, tapi warga negara yang akan terus mengawasi agar hukum ditegakkan dengan adil!” tegas Ketua LSM KCBI kepada awak media.

Penjelasan Pasal 34 KUHP Baru yang Diabaikan Polres Dairi

Bunyi Pasal 34 KUHP Baru adalah: “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Untuk sah sebagai pembelaan terpaksa, harus memenuhi 4 kondisi yang seharusnya menjadi acuan Polres Dairi:

1. Ada serangan/ancaman seketika yang melawan hukum.
2. Tidak ada jalan alternatif lain untuk menghalau serangan.
3. Tujuan pembelaan hanya untuk melindungi diri sendiri/orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
4. Tindakan pembelaan seimbang dengan serangan yang diterima (proporsional).

Pasal ini pernah menjadi sorotan dalam kasus Hogi Minaya, dimana DPR RI mengingatkan agar aparat hukum tidak salah kaprah dalam menerapkannya. Namun kini, Polres Dairi justru menunjukkan kesalahan yang sama bahkan lebih parah dengan membuat pihak yang berhak mendapatkan pembelaan menjadi tersangka.

Saat ini, tim pengacara yang menangani kasus Syahda Sagala vs Nuridah Puspa Pasi tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut agar Polres Dairi menjalankan kewajibannya sesuai Pas (red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!