Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH MH Somasi Notaris, BPN, KPKNL dan Pemenang Lelang Terkait Sertifikat Asli Masih Ada Kenapa Bisa Dilelang dan Ada Pemenangnya ?

Labuhanbatu Rajawali News TV.
Kasus Sertifikat Ganda terjadi di Labuhanbatu hal ini dialami oleh Seorang Ibu yang sudah Berjuang selama 15 Tahun untuk Dapatkan Hak Tanahnya kembali, Sertifikat ganda adalah situasi ketika dua atau lebih sertifikat tanah diterbitkan untuk satu objek tanah yang sama, tetapi dengan pemegang hak yang berbeda.

Hal Ini bisa terjadi karena kesalahan administrasi, pemalsuan dokumen, atau masalah lain dalam proses pendaftaran tanah. Jika ada dua sertifikat tanah yang sah untuk satu objek, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu yang akan diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut putusan MA.

Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di Kelurahan Siringoringo kecamatan Rantau Utara

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketita di Lakukan Wawancara terhadap Kuasa hukum Ibu Evi Bariman Panjaitan SH MH Pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 di Kantor Kuasa hukum Bariman Panjaitan SH MH,tentang Surat Serti fikat Ganda dengan Objek yang sama,” Angkat bicara Kasus ini dialami ibu Evi seorang wanita berusia 54 Tahun yang sertifikat tanahnya terbit pada tahun 1996, namun belakangan diketahui muncul sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun atas nama orang lain.

Beriman Panjaitan praktisi SH MH,hukum mengatakan
Kejadian ini merupakan cerminan nyata tantangan mendasar dalam sistem tata kelola pertanahan nasional. Peristiwa ini bukanlah kejadian yang bersifat insidental Di berbagai wilayah, Fenomena ini memperlihatkan, persoalan sertifikat ganda bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan gejala dari persoalan struktural yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Apabila informasi yang disampaikan Ibu Evi itu benar, dan kalau dirinya memegang sertifikat yang sah dan lebih dahulu diterbitkan oleh instansi resmi yang berwenang, namun kemudian muncul sertifikat lain atas objek yang sama yang didasarkan pada dokumen yang terbukti melalui pengadilan pidana ada perbuatan pemalsuan, maka wajar bila muncul pertanyaan dari publik mengenai “rasa keadilan” dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga negaranya sebagaimana mandat konstitusi.

Jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama asli, yang diakui adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu. Ini merupakan pandangan konsisten dari Mahkamah Agung sejak 2015.

Pandangan tersebut kemudian ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Situasi ini tidak hanya menimbulkan kerugian administratif atau materiel, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat).

Secara nalar hukum, dua sertifikat yang sah tidak dapat diterbitkan atas bidang tanah yang sama.
Artinya, salah satunya mesti dinyatakan tidak berlaku.

Keberadaan dua klaim yang dilegitimasi oleh lembaga yang sama pada objek yang identik menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak dapat dibenarkan hal ini Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pendaftaran tanah dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum.
*** Reporter Rajawali News TV Labuhanbatu Daud Rinaldy Rangkuti ***

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!