Sabtu, April 18, 2026
spot_img

KAJARI KABUPATEN MALANG BONGKAR  MODUS OPERANDI PENYELEWANGAN DANA BOS

Malang, Rajawali News Online

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti membeberkan sejumlah modus operandi penyelewangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS yang kerap kali dijumpai oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Modus operandi sendiri merupakan cara atau teknik operasi orang perorangan atau kelompok yang berciri khusus dalam melangsungkan rencana aksi kejahatannya. 

Diah mengatakan, setidaknya terdapat 10 modus operandi penyelewangan pengelolaan dana BOS yang kerap kali dijumpai oleh APH. Pertama, oknum kepala sekolah meniadakan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah mengelola dana BOS sendiri.

Kedua, pihak sekolah dengan sengaja tidak melakukan pembentukan Komite Sekolah yang di dalamnya juga terdapat wali murid sebagai pengurusnya. Ketiga, dana BOS hanya dikelola oleh oknum kepala sekolah dan oknum bendahara. Sedangkan bendahara sering dirangkap jabatan oleh oknum kepala sekolah. 

Keempat, pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan mengalami kekurangan.

“Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasarana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan,” ujar Diah. 

Kelima, dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Menurut Diah, hal itu terdapat pada indikasi bahwa hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS rata-rata hanya diketahui oleh kepala sekolah dan pengelolaannya tanpa melibatkan para guru. 

“Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat (tinggi). Mari seluruh kepala sekolah yang belum memasang papan informasi (dana BOS) segera memasang ya,” tutur Diah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.

Keenam, pihak sekolah atau dalam hal ini kepala sekolah selalu berdalih dana BOS mengalami kekurangan, sehingga hal itu dijadikan alasan untuk menarik sumbangan dari para orang tua atau wali murid siswa. 

“Ketujuh, penyusunan RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) yang bermasalah yakni sering terjadi mark-up pada jumlah siswa penerima dana BOS,” terang perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar ini.

Kedelapan, oknum kepala sekolah membuat laporan palsu. Di mana honor para guru yang dibayar menggunakan dana BOS diambil oleh oknum kepala sekolah dengan tanda tangan palsu. 

Kesembilan, pembelian alat atau prasarana sekolah dengan kuitansi palsu atau pengadaan alat secara fiktif. Terakhir, kesepuluh yakni dana BOS digunakan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi. 

Lebih lanjut, pihaknya pun mengingatkan kepada para kepala sekolah di Kabupaten Malanb agar lebih tertib dan disiplin dalam mengelola keuangan sekolah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, pihak kepala sekolah juga harus memerhatikan asas-asas dalam pengelolaan keuangan sekolah dalam hal ini dana BOS. Di antaranya asas akuntabilitas, keterbukaan, kejujuran, ketertiban dan bertanggung jawab.

***Tim Rajawali

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!