Thursday, June 12, 2025
spot_img

KAJARI KAB MUARA ENIM LIBAS BARANG BUKTI KORUPSI

Rajawali news – Gonjang ganjing pemberantasan korupsi di kabupaten muara Enim terseok seok . Akibat Menjamurnya dugaan kerugian uwang negara . Khususnya APBD / APBN . Pasalnya pemkab muara Enim setiap tahun dana APBD / APBN DISEDOMI oleh gerombolan pejabat bangsat sehingga kebobolan miliaran rupiah setiap tahun nya dengan berbagai cara untuk. Membobol APBD / APBN. Yang jelas nya pihak pemkab muara Enim ,Selalu kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan BPK RIi. Perwakilan Sumsel. Hal tersebut terbukti Kajari Muara Enim Gelar konferensi Pers pada Kamis 16 Januari 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan siring dijalan Bukit Desa Pulau Panggung -Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Gelar siaran pers yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Anjasra Karya,SH,MH. (16/01/2025).

“Melakukan Penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,000,” ungkapnya. Dikatakannya, bahwa adapun penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Berang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
“Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV.GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud,” tegas nya .

ali Sopyan

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments