Bekasi, Rajawalinews – Pembangunan infrastruktur di masa pendemi yang boleh dilaksanakan oleh pemerintah desa menurut peraturan ialah pembangunan infrastruktur yang telah melaksanakan semua tanggung jawab desa kepada masyarakat.
Diantara kewajiban yang mesti terlaksana yaitu Pemerintah Desa sudah melaksanakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), sudah melaksanakan padat karya, dan kewajiban lainnya.
Salah satu desa yang melaksanakan pembangunan infrastruktur ialah Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Pembangunan tersebut berupa rehab kantor desa dengan luas bangunan, panjang 13.76 meter dan lebar 8.30 meter.
Taufik, Kepala Desa (Kades) Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur kantor Desa Waringinjaya merupakan pembangunan yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. “Pembangunan kantor desa sumber dananya dari APBDes”, jelasnya.
Ditempat kerjanya, Taufik juga menjelaskan mengapa diadakan pembangunan rehab kantor desa tahun ini, hal tersebut disebabkan kondisi kantor desa yang sudah rusak, hampir roboh dan membahayakan pegawai dan warga yang ada didalamnya. “Kami berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk warga, melihat kondisi kantor yang hampir roboh sangatlah membahayakan para pekerja kantor dan warga didalamnya”, jelas Taufik kepada Tim Rajawalinews.
Diakhir penyampaiannya, Taufik berharap agar bangunan kantor desa yang baru nantinya bisa memberikan kenyamanan bagi semua kalangan masyarakat Desa Waringinjaya, “Kami berharap nantinya Kantor yang baru ini bisa memberikan kenyamanan bagi semua kalangan”, harapnya. (Miko/Har)