Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawlinews.online ‘’
Seyokyanya Spesialis Penegak hukum menyelidiki serta memeriksa maupun menangkap Kades Sungai Kelik beserta Camat Nanga Tayap maupun Pemimpin Daerah. Pasalnya, indikasi disinyalir kuat dugaan adanya penyerahan uang suap milyaran rupiah dan pengontolan serta pengelapan Pajak TRILYUNAN rupiah untuk oknum pejabat penguasa di atas, terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT.Sinarmas di luar ijin ± 2000 (Dua Ribu Hektar) tahun tanam dan berakhir pada tahun 2020.

Awalnya PT. Agrolestari Mandiri (Sinarmas Group) mengarap Kosensi kawasan hutan di sekian Desa yaitu Desa Tanjung Perak, Desa Tanah Merah, Desa Kelik Tua, Desa Muara Kayong, dan Desa Sianto/Desa Sihit Kecamatan Nanga Tayap, pengarapan konsensi di sekian Hutan Desa dengan luas ± 2000 Ha di luar Konsep ijin (Ilegal). Pada tahun 2021 kebun sawit PT. Sinarmas di takeover pada PT. Mantap Andalan Unggul (MAU) dengan keputusan Bupati Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) pada 22 Januari 2021 dengan luas area 1.974 Ha.
Indikator izin HGU – IUP yang pada awalnya milik kebun sawit PT. Sinarmas yang kemudian di Takeover PT.MAU di Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap. Terkait dengan pengurusan ijin HGU dan IUP PT.MAU dengan waktu yang singkat dan tidak masuk akal pada tahun 2021, disinyalir indikator ada penyerahan sejumlah uang pada pemberi ijin agar mendapatkan persetujuan HGU dan IUP dalam waktu tak begitu lama untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT.Sinarmas seolah-olah sudah memiliki HGU-IUP dan menjadi kebun yang sah serta taat aturan di pandang masyarakat kecil dan miskin.

Awalnya, masyarakat disekian Desa dengan keras mengutuk dan demo masalah lahan Desa yang di garap PT. Sinarmas di luar HGU (Hak Guna Usaha) ± 2000 Ha, kenapa Kades Sungai Kelik menanda-tangani dan mensetujui atau merestui maupun mendukung perusahaan PT. Sinarmas yang sekarang ijinnya diberikan pada PT.MAU dan disahkan serta dibenarkan Kades Sungai Kelik dengan kata “saya di tekan dan di paksa Pak Camat untuk menandatangani ijin pengarapan lahan sawit di luar HGU tersebut”.
Kades Sungai Kelik mengkhianati penolakan masyarakat yang demo dan berjuang keras menolak penggarapan lahan di luar ijin HGU dan dengan mudahnya Kades Sungai Kelik mendukung dan menanda-tangani pemberian ijin kepada PT.MAU dengan luas lahan ± 2000 Hektar di luar ijin HGU. Kades Sungai Kelik menanda-tangani persetujuan HGU-IUP tanpa ada Sosialisasi bersama masyarakat Desa yang menolak kebun sawit ± 2000 Hektar di luar Ijin atau di Luar HGU tersebut dan dengan mudah dia berkata “terpaksa saya tanda-tangani karena di paksa dan di tekan Pak Camat”.
Masyarakat Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap meminta agar pihak yang berkaitan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan perusahaan yang nakal PT. Sinarmas yang kongkalikong dengan PT.MAU dan di dukung Kades Sungai Kelik dan Pak Camat serta pemimpin penguasa Daerah.
Audit, ungkap dan bongkar jaringan mafia menggunakan jabatan dan kekuasaan dengan mengorbankan masyarakat kecil dan miskin demi untuk kepentingan pribadi dan jaringan kelompoknya, dari lahan sawit di luar HGU dan pengelapan pajak Trilyunan dilegalkan Kades, Camat dan penguasa Daerah. Periksa, tangkap dan adili para Perampok dan Maling dalam kekuasaan jabatan yang memberi ijin kebun sawit tanpa ada realiasi dan rapat maupun mufakat, yang mana penguasa Desa dan Daerah mendukung dan memberikan ijin kejahatan Mafia kebun sawit di luar HGU ± 2000 Hektar.
Dengan mudahnya mengkhianati dan menjalimi masyarakat kecil dan miskin di sekian Desa di Kecamatan Nanga Tayap. Kades, Camat dan Penguasa Daerah perampok berkedok pemberian ijin sawit di luar HGU yang terindikasi gelapkan Pajak trilyuan.
Team RN saat ini sedang menghimpun data dan fakta mafia dalam kekuasaan jabatan pemberian ijin kebun sawit illegal rugikan rakyat dan Negara trilyunan rupiah.*##(Tim Rajawali)


