Kalimantan Barat Ketapang ” Rajawalinews.online “
Kebijakan dan aturan dalam pelaksanaan kegiatan proyek Penunjukan Langsung (PL) konon katanya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, faktanya hasil temuan Tim Rajawalinews (RN) pekerjaan terindikasi asal-asalan, proyek Rehabilitasi Saluran yang di kelola Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) di jln. Jenderal Sudirman No. 27 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air (SDA) sebagai pemilik proyek dan PPK’nya Ibu Hendrika sekaligus Kabid dan penanggungjawab.

Proyek PL yang di kelola Kabid SDA Hendrika diindikasikan proyek abal-abal serta proyek Mark-Up berpontensi kuat adanya proyek alur ladang Korupsi di sekian titik proyek beraroma menyengat dan berbau busuk dalam proyek Mark-Up dan Proyek penyamun uang Negara modus Proyek pembegal uang rakyat dari pajak.

Proyek Rehabilitasi Saluran di Dusun 4 Sungai Bakau Desa Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) Kabupaten Ketapang Kalbar. Pelaksana proyek CV. Mumtaz Karya Utama, kegiatan proyek di danai Sumber keuangan APBD tahun anggaran 2022.
Menganalisik mengenai modus Proyek korupsi Rehabilitasi Saluran yang sering terjadi dan digunakan pelaku kekuasaan dalam mengelola proyek Mark-Up adalah penggelembungan dana dan penyalahgunaan anggaran.
Modus proyek Mark-Up anggaran tersebut diantaranya adalah bangunan dipastikan jauh dari kualitas dan kuantitas serta mutu yang diharapkan tidak sesuai di dalam petunjuk juklak dan juknis.
Terindikasi disinyalir anggaran yang cukup besar yang berasal dari uang pajak rakyat musnah di begal dan di rampok dalam jabatan penguasa di DPUTR bidang SDA yang di ketuai Kabid Hendirika yang sudah sekian tahun menjabat sebagai Kabid yang terkesan sarat penyimpangan di bidang yang dikuasainya selama sekian tahun lamanya.

Hingga sampai saat ini tak pernah terjamah dan tersenggol hukum dalam tindak pidana Korupsi luarbiasa dalam kekuasannya di Pemerintahan Kab. Ketapang Kalbar sebagai becking goheet cavernya di balik proyek Mark-Up Ladang Korupsi dalam kuasanya di bidang SDA DPUTR.
Seyokyanya, perlu sinergi antara penegak hukum, lembaga audit Negara terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian Negara, tak ada lagi yang tertutup seperti dalam proyek Tender setor dulu dalam mendapatkan proyek PL dan Lelang. Dimana faktanya mari kita buka bersama-sama seperti proyek tak selesai di tahun 2021 akan di bayar di tahun 2022 dengan keuangan APBD Kabupaten Ketapang Kalbar.
Modus laporan proyek fiktif membuat kerugian Negara bersama proyek Mark- Up dan menyalahgunakan wewenangnya, konsep proyek PL Rehabilitasi Saluran ladang kebijakan kuasa korupsi.
Diungkapakan “Baharudin” wakil BPD Desa Sungai Putri, Selasa (05/07/22),” Ada temuan proyek di bidang SDA DPUTR tidak sesuai dengan SPK, itu proyek Rehabilitasi Saluran secara manual tidak benar, proyek hanya penebasan dengan parang di tebas pinggiran parit saja dan tanahnya tidak naik keatas.
Dalam pengadaan satuan barang/jasa serta alat dalam pelaksanaan dikerjakan dengan alat berat. Proyek milik Dinas yang di kelola Kabid SDA Hendrika terkesan disinyalir tidak benar dan terindikasi kuat itu kegiatan proyek Mark-Up dan proyek Korupsi sisteam berjema’ah.
Sebenarnya itu proyek
menggunakan alat berat jenis Esckavator. Saya berharap proyek milik SDA di DPUTR bisa di tindak lanjuti hasil temuan proyek Mark-Up serta di klarifikasi proyek milik Dinas Ibu Hendrika yang diindikasikan proyek maling dan rampok uang Negara. Harapan kami bersama proyek abal-abal dan perbuatan melawan hukum sesuai temuan saya di tindak sesuai aturan hukum serta Undang-Undang tindak pidana Korupsi yang berlaku. Ini proyek Maling dan begal uang Negara. *##(Tim Rajawali.002)


