Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Ormas LAKI Kab. Ketapang meminta kepada Inspektorat, BPK maupun KPK bagian pemberantasan korupsi dan APH agar bisa menindaklanjuti pemberitaan maupun informasi dari DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kab. Ketapang Kalimantan Barat.



CV. Aneka Sari Alam diduga telah merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Ketapang dengan bermoduskan Pemeliharaan Jembatan Gantung di Desa Pengancing Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Kalimantan Barat.




Adapun kerugian tersebut sebesar RP.452.000.000; kegiatan tersebut berasal dari Dinas PUTR Ketapang atau Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bidang BM (Bina Marga PPK3 dengan masa kerja 180 hari kalender.




Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku UU No.14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dugaan korupsi telah menjamur di tubuh pelaksana kerja atau CV tersebut, yang mana di duga di beckup oleh oknum DPUTR bidang BM. Bahkan Jumadi anggota tim investigasi di saat menginvestigasi pekerjaan tersebut didampingi oleh 2 orang Korcam LAKI Kec. Tumbang Titi yaitu Ketua Korcam Otong dan bendahara Taiju.




Otong dan Taiju menyaksikan dan mendengarkan pengancaman dari tukang jembatan tersebut yang mau mencaburkan anggota tim investigasi yang sedang bertugas menginvestigasi proyek yang bermasalah tersebut pada hari Minggu (25/06/23),”ungkap Jumadi kepada Rajawalinews (RN) pada hari Senin (27/06/23).
*##(tim Rajawal.002).


