Selasa, April 21, 2026
spot_img

Jual Motor Demi Jadi Bandar Sabu, Somat Ditangkap di Kontrakan dengan Barang Bukti 23,96 Gram

Sumsel
Media Rajawali News Tim Pemburu Fakta tipikor
Senen 13 Oktober 2025
* Jual motor untuk jadi Pengedar narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 23,96 gram, terdakwa Somat Pratama jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polda Sumsel, Senin (13/10/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH, dihadiri Desmilita selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Kepolisian Sat Res Narkoba Polda Sumsel.

Dalam persidangan salah satu saksi mengatakan, bahwa terdakwa berhasil ditangkap di kontrakannya.

“Saat dilakukan penangkapan terdakwa ini sedang memecah-mecahkan paket sabu, terdakwa berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat, berdasarkan catatan dari pihak Kepolisian belum ada catatan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa,” terang saksi.

Saat JPU Kejati Sumsel mempertanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti, terdakwa mengatakan bahwa barang bukti dibeli dari Aji warga Tangga Buntung lorong Jambu, dengan harga Rp 8,4 juta, dipecah menjadi 20 paket besar dan kecil.

“Sudah tiga kali saya beli sabu dengan Aji, barang bukti Sabu 23,96 gram saya beli dari Aji dengan harga Rp 8,4 juta, uang tersebut saya dapatkan dari hasil jual motor saat saya masih bekerja sebagai mekanik, saat ini saya tidak bekerja,” terang terdakwa Somat.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU Kejati Sumsel.

Jurnalis: Suparman rdsuparman@gmail.com

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!