Dirng , Rajawali News– Ali Sopyan menyoroti Metode Pengadaan dan Penyusunan Engineering Estimate Pekerjaan Jasa
Modifikasi dan Perawatan Pilot Plant Dieng Untuk Pengujian Chemical
PLTP Dieng Unit 8 Tidak Sesuai Ketentuan
Pada Tahun 2024 PT GDE Unit Patuha melaksanakan pengadaan Jasa modifikasi
dan Perawatan Pilot Plant Dieng untuk Pengujian Chemical PLTP Dieng Unit 8
berdasarkan Perjanjian Nomor 046.PJ/PST.100-GDE/XII/2024 tanggal 19
Desember 2024 yang dilaksanakan oleh PT GEM dengan nilai sebesar
Rp945.000.000,00 (tidak termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
tanggal 19 Desember s.d. 31 Desember 2024. Pekerjaan telah diserahterimakan
berdasarkan dokumen BAST Nomor DM-26.BAST/PST.112-GDE/XII/2024
tanggal 31 Desember 2024.
Dalam rangka pemenuhan Energy Sales Contract (ESC) Dieng 400 MW, PT
GDE (Persero) sedang dalam tahap persiapan pengembangan PLTP Dieng Unitdengan kapasitas 35 MW. PLTP ini akan memanfaatkan excess energy berupa
hot brine dengan temperatur 180-200°C yang berasal dari pembangkit eksisting
PLTP Dieng Unit-1 maupun Unit-2. Untuk mendukung teknologi tersebut
diperlukan pengujian penanganan silika menggunakan inhibitor dengan
menggunakan pilot plant.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat kelemahan dalam pengadaan dan
pemanfaatan pekerjaan dengan uraian sebagai berikut:
a. Pengadaan Pekerjaan Jasa Modifikasi dan Perawatan Pilot Plant Dieng
untuk Pengujian Chemical PLTP Dieng Unit 8 senilai Rp1.000.000.000,00
menggunakan metode penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dalam
pedoman pengadaan barang dan jasa PT GDE (Persero) Nomor PST.68-
HDPRO-MAN-001
Nilai HPS/EE pekerjaan Jasa Modifikasi dan Perawatan Pilot Plant Dieng
Untuk Pengujian Chemical PLTP Dieng Unit 8 adalah Rp1.000.000.000,00
(tidak termasuk PPN). Berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
PT GDE (Persero) Nomor PST.68-HDPRO-MAN-001, pengadaan yang
dilakukan oleh Kantor Pusat dengan nilai Rp500.000.000,00 s.d.
Rp1.000.000.000,00 seharusnya menggunakan metode pemilihan langsung.
Namun berdasarkan BAHP metode pengadaan yang digunakan adalah
penunjukan langsung. Usulan penggunaan metode penunjukan langsung
tersebut berdasarkan Memo dari Head of Business Development Division
(Divisi BD) Nomor 068.MM/PST.112-GDE/XI/2024 tanggal 25 November
2024 yang selanjutnya mendapat persetujuan dari Direktur Pengembangan
Niaga & Eksplorasi.
Penelusuran atas dokumen justifikasi persetujuan tersebut diketahui
pertimbangan melakukan penunjukan langsung yang terdiri dari aspek
teknis, aspek keuangan dan aspek risiko sebagai berikut.
Aspek Teknis
1) PT GEM merupakan sub-kontraktor yang bertanggung jawab dalam
pembuatan Pilot Plant tahun 2021 di bawah Joint Venture Mnv hf, PT
CBN, ISOR.
2) PT GEM merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan inspeksi
kondisi komponen-komponen Pilot Plant sebelum pekerjaan
maintenance ini pada bulan Juli 2024.
3) PT GEM merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan EPC maupun maintenance peralatan salah
satunya di lapangan panas bumi. Pengalaman dalam pembuatan Pilot
Plant serta inspeksi peralatan diharapkan dapat mempermudah dalam
proses maintenance dan modifikasi Pilot Plant.
Aspek Keuangan
Divisi BD telah melakukan analisis pada kajian-kajian sejenis, penawaran
yang diberikan oleh PT GEM merupakan penawaran yang paling rendahdengan lingkup pekerjaan yang serupa. Berikut adalah beberapa contoh
pekerjaan sejenis dengan pekerjaan ini.Namun berdasarkan analisis dan penelusuran lebih lanjut, diketahui
pertimbangan untuk mengubah metode pengadaan menjadi penunjukan
langsung tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Klausul “Barang dan Jasa atau Jasa Konsultansi yang berkelanjutan
yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya rangkaian
dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya” sebagai dasar
penunjukan langsung tidak dapat dipahami secara tekstual namun harus
mempertimbangkan urgensi dan kekhususan dari suatu pekerjaan.
2) Item pekerjaan pada pengadaan Jasa modifikasi dan Perawatan Pilot
Plant Dieng Untuk Pengujian Chemical PLTP Dieng Unit 8 bukan item
khusus yang hanya bisa diproduksi atau dikerjakan oleh penyedia
tertentu. Sebagai contoh sight glass, flow meter, temperature
transmitter, pressure transmitter merupakan equipment yang umum
digunakan. Pekerjaan visual check, dismantle dan reinstall komponen
pilot plant seperti separation system, condenser merupakan pekerjaan
yang umum dilakukan oleh kontraktor EPC Panas Bumi.
3) Berdasarkan daftar perjanjian terdapat setidaknya 2 kontraktor yang
terlibat pekerjaan terkait penanganan silika/scaling di WKP Dieng
sebagai berikut.Kontraktor tersebut telah melaksanakan pekerjaan penanganan silika
pada tahap implementasi bukan lagi pada tahap pengujian. Sehingga
pekerjaan penanganan silika termasuk pengadaan equipment yang
diperlukan untuk pekerjaan tersebut bukan hanya domain expertise
pihak tertentu yang memerlukan penunjukan langsung.
4) PT GEM berperan sebagai salah satu subkontraktor di bawah Joint
Venture Mhf, PT CBN, ISOR, dan KHf. Seharusnya semua
kontraktor/subkontraktor lokal yang berperan dalam pembuatan pilot
plant berpeluang untuk mengerjakan modifikasi power plant. Tidak
terdapat bukti jika modifikasi pilot plant sebagai chemical treatment
hanya dapat dikerjakan oleh vendor/penyedia tertentu. Bukti tersebut
dapat berupa lisensi atau dokumen penjajakan kepada penyedia lain
yang telah dilakukan.
b. Penyusunan nilai Engineering Estimate hanya berdasarkan pada satu
penyedia yaitu PT GEM, tidak sesuai ketentuan dalam pedoman pengadaan
barang dan jasa PT GDE (Persero) Nomor PST.68-HDPRO-MAN-001
Hasil pemeriksaan atas dokumen EE diketahui bahwa penyusunan HPS
hanya berdasarkan penawaran dari satu penyedia yaitu PT GEM itu sendiri.
Harga yang ditawarkan PT GEM untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut.
(red)


