Lahat — Pengelolaan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 terbukti bermasalah serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan: iuran BPJS Kesehatan kelas 3 untuk peserta PBPU dan BP masih dibayarkan kepada warga yang telah meninggal dunia, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp112.039.200,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkab Lahat menganggarkan belanja iuran dan bantuan iuran JKN sebesar Rp48,88 miliar, dengan realisasi mencapai Rp47,56 miliar. Namun di balik tingginya realisasi tersebut, tersimpan cacat tata kelola yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan menyalahi prinsip akuntabilitas.
Investigasi BPK menunjukkan bahwa data kependudukan tidak pernah diverifikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun Dinas Sosial. Akibatnya, peserta PBPU dan BP yang sudah meninggal dunia masih tercatat aktif dan iurannya tetap dibayarkan sepanjang 2024.
Ironisnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat berdalih hanya menggunakan data sepihak dari BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau tanpa melakukan pemutakhiran mandiri, meskipun Rencana Kerja JKN secara tegas mewajibkan verifikasi, pelaporan mutasi, dan rekonsiliasi data setiap bulan.
BPK menilai kondisi ini melanggar Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta perjanjian kerja sama Pemkab Lahat dengan BPJS Kesehatan. Kelalaian tersebut dinilai sebagai bentuk lemahnya pengawasan Kepala Dinas Kesehatan dan pembiaran administratif yang sistemik.
Bupati Lahat mengakui temuan tersebut dan menyatakan sependapat dengan BPK serta berjanji menindaklanjuti rekomendasi. Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan apakah dana yang salah sasaran tersebut telah dipulihkan atau ada sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.


