Hembusaan Proyek Korupsi Rabat Beton Desa Lalang Panjang APIP-Inspektorat Tutup Mata
Kalimantan Barat Ketapang ||Media Rajawalinews.online
Dana Desa sangat menggiurkan sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) dan perangkat oknum Kades tergoda untuk mengotak-atik memainkan Dana Desa. Disampaikan Jumadi Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Sungai Melayu Rayak pada Rajawalinews (RN) senin (16/8/21),” Mengobok-obok Dana Desa Berkedok proyek antara lain proyek rabat beton demi mengambil keuntungan pribadi pemuas Napsu Dahaga sesaat. Dengan jalan memoles modefikasi Laporan dalam penyerapan Anggaran Desa yang cakal bakal diserap, dengan Jop Modus ‘memainkan’ Uang Negara dengan cara melakukan penggelembungan (Mark up) anggaran dilakukan sang Kades Desa Lalang Panjang Kec.Pemahan Kab.Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) dengan berkedok Proyek Jalan Usaha Tani Proyek Rambat Beton di RT.003/RW.001 dengan sumber Dana APBDes T.A.2021.

Ujarnya lanjut,” Pekerjaan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Desa Lalang Panjang terhembus indikasi tidak sesuai RAB sehingga kuantitas proyek tersebut tidak ada, belum lama dikerjakan sudah mengalami kerusakan disana sini dan pekerjaan tersebut terkesan Amburadull. Proyek Dana Desa Itu tidak sesuai dengan anggaran dan penyerapannya, pekerjaan yang ada tertera Dipapan plang Volume Tebal, Panjang dan Lebar 0,15 x 2 x 300 meter, setelah kami ukur, ternyata tebal nya hanya sekitar 10 cm (0,10 m) dan lebar nya tidak sampai 2 Meter. Dikatakan Jumadi lebih tegas lagi,” Proyek itu dengan Dana Desa sebesar Rp.141.363.000 di RT.003/RW001 Desa Lalang Panjang Kecamatan Pemahan Kab.Ketapang Kalbar. Proyek Dana Desa yang tidak tepat sasaran dengan asal-asalan dikerjakan dan penyerapan tidak terarah serta tidak ada azas manfaatnya seperti yang ada di atas, sepatut dan sepantasnya meningkatkan Pembangunan Daerah dalam penyelenggaraan dibutuhkan pengawasan yang optimal dari tahap perencanaan hingga pelaksanaannya, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam hal penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), urusan pelayanan harus berjalan secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan dan sarana menjembatani berbagai isu dan permasalahan terkait pengelolaan Keuangan Negara untuk kemakmuran rakyat. Yang mana sarat akan kesan Gohet sana Embat sini oleh pelaku pemangku kekuasaan dalam jabatan sesaat di tingkat penguasa Desa.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya lembaga pengawas internal dengan kewenangannya bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian LAKI ”Jumadi’’ salah satunya sistem pengawasan yang efektif, peran dan fungsi dari APIP. Pengawasan intern dilakukan mulai dari proses audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan dan lain-lain terhadap penyelenggaraan tugas temuan indikator yang telah ditetapkan.’’ APIP harus terus melakukan tindakan dan selalu menerima laporan dari masyarakat, pengendalian control APIP Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang startegis dan tanggung jawab Fungsi APIP mencegah kecurangan atau Korupsi pengelolaan keuangan Negara yang telah di serap, kita sebagai masyarakat kecil penzaliman dan pengkhianatan dalam menindak potensi korupsi harus sejalan dengan ahli spesialis hukum namun apa yang ada, penegakan dan pencegahan oleh APIP terkesan indikasi Dugaan Tutup mata dan Tulikan telinga terhadap penindakan dan pencegahan Proyek Desa yang Mar-up dan berpotensi hembusan Korupsi, dia diam dan tutup mata dalam kejahatan menghantam keuangan Negara seperti APIP/Inspektorat Kab.Ketapang ada potensi pembiaran dan tidak menutup kemungkinan adanya indikator temukan dan pemeriksaan diam-diam,” pungkasnya Jumadi Aktivis LAKI. *## (Yan)


