Kuningan, Rajawalinews.online – Beredarnya tangkapan layar percakapan dan video call antara seorang kepala sekolah dasar di wilayah Kecamatan Lebakwangi dengan seorang perempuan membuat geger dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Dalam video yang beredar, terlihat sang kepala sekolah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan yang memperlihatkan sebagian tubuhnya secara terbuka.
Berdasarkan data yang diterima Rajawalinews percakapan itu terjadi pada awal September 2025. Dalam pesan tersebut, akun dengan nama E (data-red) yang diduga milik seorang kepala sekolah, tampak melakukan komunikasi intens dengan seorang perempuan yang disapanya dengan panggilan akrab “neng.”
Pada 4 September 2025, percakapan dimulai dengan panggilan dan pesan pendek seperti “P” dan “Aslkm.” Pihak perempuan sempat tidak menjawab karena ketiduran. Namun pada pagi harinya, komunikasi berlanjut bahkan disertai panggilan suara ulang yang terindikasi bersifat pribadi.
Kemudian, pada tangkapan layar berikutnya yang beredar, terlihat percakapan yang semakin mengarah pada konteks personal. Dalam chat yang terekam, sang pria menulis:
“Kirim potonya aja dl.”
“Pengen lihat.”
“Jgn takut neng nanti ku neng hapus lg bentar aja.”
Pesan tersebut dibalas oleh sang perempuan dengan kalimat, “Iya nanti kalo aku mandi aja ya a.”
Tak berhenti di situ, akun bernama E kembali menulis, “Ya, di tggu heee,” dan kemudian menanyakan kembali, “Blm mandinya?”
Beberapa saat kemudian, percakapan berlanjut dengan pesan “Ga jelas” dan “Sudah g bisa di buka,” yang mengindikasikan adanya kiriman gambar atau video yang sempat dikirim namun tidak lagi dapat diakses.
Isi komunikasi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya hubungan personal yang tidak pantas antara seorang kepala sekolah dan perempuan tersebut. Terlebih, posisi kepala sekolah sebagai pejabat publik dalam lingkungan pendidikan menuntut perilaku yang mencerminkan etika, integritas, dan moral yang baik di hadapan masyarakat maupun peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah yang bersangkutan sulit dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara serta menghindari perbuatan tercela di dalam maupun di luar kedinasan.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan ini bukan hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran disiplin berat yang dapat berujung pada sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


