Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Anggota DPRD Bogor Rangkap Jabatan, Diduga Langgar UU MD3: Bupati dan BK Dinilai Tutup Mata

BOGOR – Rajawali News
Isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Heri Gunawan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, diketahui masih aktif menjabat sebagai Ketua Karang Taruna. Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Publik mempertanyakan sikap Bupati Bogor, Ketua DPRD, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Aktivis LSM: Jangan Ada Pembiaran Terhadap Pelanggaran Aturan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pasif lembaga-lembaga terkait yang seharusnya menjadi pengawas jalannya roda pemerintahan dan penegak aturan.

“Bupati, Ketua DPRD, dan BK harus tegas, jangan seolah tidak paham aturan. Ini jelas melanggar Pasal 400 Ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Romi, Kamis (9/10/2025).

Ia menilai, ketidaktegasan ini bisa membuka ruang praktik maladministrasi dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Apakah karena kurangnya SDM pengawas atau karena ada kepentingan tertentu di balik pembiaran ini?” imbuhnya.

DPRD dan Pemkab Diminta Segera Bertindak

Romi juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip pemerintahan yang baik.

“Ini pelanggaran berat. Seharusnya segera diproses oleh BK dan pimpinan DPRD. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat bebas melanggar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heri Gunawan belum memberikan klarifikasi terkait rangkap jabatannya tersebut meski telah beberapa kali dikonfirmasi oleh media.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya fungsi pengawasan internal di tubuh DPRD dan komitmen seluruh unsur pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam jabatan publik. Publik menanti respons tegas dari para pemangku kebijakan terhadap dugaan pelanggaran aturan ini.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!