Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Gudang Diduga Terkait Solar Ilegal di Cileungsi Didatangi Tipidter, Nihil Penyitaan — Kanit Bungkam Saat Dikonfirmasi

BOGOR — Dugaan praktik distribusi solar ilegal di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki babak yang menimbulkan tanda tanya besar. Aparat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi mendatangi lokasi yang disebut sebagai gudang penyimpanan armada dan kempu solar di kawasan Pangkalan 7, Kamis (26/2/2026). Namun, tidak ada satu pun barang bukti yang terlihat diamankan dari lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang yang didatangi aparat itu oleh warga dikaitkan dengan dugaan aktivitas distribusi solar ilegal. Bahkan, nama seorang yang disebut sebagai pemilik lokasi turut beredar di tengah masyarakat. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai status hukum lokasi tersebut maupun hasil konkret dari kegiatan pemeriksaan.

Sejumlah warga yang menyaksikan langsung kedatangan aparat mengaku heran lantaran operasi dilakukan dengan jumlah personel cukup banyak, namun berakhir tanpa penyitaan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

“Datang ramai-ramai, tapi tidak ada yang dibawa. Tidak terlihat ada truk atau kempu yang diamankan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan senada juga disampaikan warga lainnya yang menyebut petugas sempat melakukan pemeriksaan di dalam area gudang sebelum meninggalkan lokasi.

Situasi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Apakah lokasi tersebut memang tidak ditemukan pelanggaran? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan nihilnya penyitaan?

Seorang aktivis sosial, Lucky, menilai aparat wajib memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul persepsi negatif.
“Kalau memang bersih, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada dugaan kuat sebelumnya lalu hasilnya nihil tanpa penjelasan, wajar masyarakat curiga. Transparansi itu penting,” tegasnya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kanit Unit Tipidter Polres Bogor, Ipda Randy Dwi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons ataupun keterangan resmi terkait hasil operasi tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi dari Polres Bogor maupun Polsek Cileungsi membuat publik mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran distribusi BBM yang notabene diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut isu strategis: distribusi energi dan potensi kerugian negara. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!