Bekasi – Jabar || Media Rajawalinews.online
Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan oknum Bos Pengusaha yang melakukan syarat berhubungan badan agar kontrak kerja (PKWT) bisa diperpanjang bagi pekerja wanita yang bekerja di salah satu perusahaan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi.
Dr. Hj.Vera Susanti S.pd M.Pd, Ketua GOW Kabupaten Bekasi melaui keterangan tertulisnya mengatakan,
bahwa kita telah melakukan diskusi dan silaturahmi terkuat persoalan staycatin yang viraldan sepakat semua Ketua Organisasi Wanita di Kabupaten Bekasi mengecam keras atas adanya persoalan ini, sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kami sebagai perempaun di Kabupaten Bekasi, ini sudah merupakan tindakan pelanggaran mutlak baik secara hukum, norma dan asusila serta pelecehan terhadap perempuan, ujar Vera kepada Temporatur.com, Sabtu (06/05/2023).
” Kami mengecam keras atas tindakan pemaksaan oknum perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan berhubungan badan untuk perpanjangan kontrak kerja.Kami juga mendorong pemeritah dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengusut tuntas sampai kasus kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari, tegas Ketua GOW Kabupaten Bekasi, Vera Susanti. (SS)


