Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

GMPDP:Kejati Wajib Tetapkan tersangka untuk Zaidirina & Arinal Djunaidi

Penyitaan hasil korupsi dana PI 10% wajib di sikapi serius oleh kejati bukan mengundurkan penetapan tersangka karena ini menimbulkan pertanyaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan kasus2 korupsi besar di provinsi lampung yg melibatkan mantan kepala daerah dan kepala dinas atau pejabat lainnya.

GMPDP yg sangat serius terhadap penegakan hukum khususnya kasus korupsi sangat geram dengan tingkah kejati lampung terkhusus Aspidsus Armen Wijaya yg sepertinya tidak punya kompetensi dan keberanian dalam mengungkap kasus2 korupsi besar di provinsi lampung ini dalam wawancaranya kepala divisi hukum GMPDP mengatakan Aspidsus Armen Wijaya layak diturunkan posisinya masak sekelas aspidsus kejati kalah dengan kejari metro yg hanya bermodal LHP BPK 2024 bisa menahan tersangka korupsi ujar Alian Hidayat.SH

GMPDP sering kali memberikan laporan tentang kasus2 korupsi yg terjadi di pemprov lampung akan tetapi tidak pernah ditindak lanjuti ini menimbulkan kecurigaan ada permain hukum antara kejati dengan pemprov lampung dan ini wajib dilakukan pemeriksaan terhadap Aspidsus Armen Wijaya atas tindak tanduknya terhadap penanganan kasus korupsi yg masuk di meja beliau tegas Alian Hidayat dng nada geram.

271M yg dimanipulasi oleh PT.LEB itu adalah hak rakyat yg dihasilkan dari perut bumi provinsi lampung yg seharusnya untuk kesejahtraan masyarakat bukan untuk disimpan jadi simpanan pribadi atau dibagi kepada mantan gubernur atau mantan kadis PMD dan secara bisnis seharusnya dana yg diambil wajib dng keuntungan yg sudah dinikmati pelaku2 yg menyimpan atau mengalihkan dan PI 10% untuk PT.LEB jelas Alian Hidayat.SH

GMPDP juga menyoroti mantan pimpinan DPRD 2019-2024 yg membiarkan korupsi ini terjadi padahal DPRD sebagai lembaga yg diamanatkan undang-undang wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja pemprov ataupun BUMD pemprov lampung bukan melakukan pembiaran dan kami mencurigai jangan2 bukan hanya PT.LEB yg dananya bisa mereka alihkan mungkin juga Bank Lampung apalagi Zaidirina pernah lama jadi pejabat di Bank Lampung jelas pengacara muda lampung ini.

GMPDP memaksa kejati untuk melakukan penahan terhadap Arinal Djunaidi & Zaidirina karena sdh ditemukan bukti serta penyitaan barang bukti dan bekerja dengan sangat keras dalam menyelesaikan kasus ini agar jadi efek jera terhadap pejabat2 di provinsi lampung ini jangan hanya berani dengan rakyat tp takut dengan pejabat lampung ini karena lampung ini benar2 darurat korupsi karena sudah sangat sering terjadi korupsi di pemprov lampung tapi tidak pernah ada penyelesaian tutup Alian Hidayat.SH

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!