Sumsel, Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news dan sekaligus Ketua Relawan Rambo Sumsel . Rambo ( Rakyat Membela Prabowo ) dilingkaran Kabupaten pali Sumsel sarat dengan gerombolan pejabat rampok pasalnya
menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang – undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai
berikut.
1. Klasifikasi penganggaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada
sembilan SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kabupaten
PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp108.698.003.213,00;
2. Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak
sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp964.603.123,00;
3. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan
kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan
tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp8.872.798.410,38;
4. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan
Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak
memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia,
terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar
Rp1.484.429.071,00; dan
5. Perencanaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung
Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak
memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia,
terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar
Rp2.766.694.201,22.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati PALI, antara lain agar memerintahkan:
1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengevaluasi usulan anggaran kegiatan
SKPD dan memverifikasi rancangan DPA/DPPA SKPD;
2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp964.603.123,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk memproses kelebihan
pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas:
a) Pekerjaan Belanja Modal sebesar Rp8.872.798.410,38; dan
b) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK
Kabupaten PALI sebesar Rp1.484.429.071,00.
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp2.766.694.201,22 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.
(red)


