Sabtu, April 18, 2026
spot_img

GEROMBOLAN PENJAHAT PROYEK IJON BEKASI CIKAL BAKAL DI KANDANGIN

Jakarta Rajawali News— Jaksa Ungkap Aliran Uang Penyuap Bupati Bekasi, Nyumarno Terima Rp750 Juta, Henri Lincoln Rp2,9 M

– Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengungkap fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (9/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar aliran dana dari pengusaha Sarjan yang tidak hanya mengalir ke Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

Akan tetapi aliran dana itu juga dinikmati secara masif oleh sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif daerah.

Sorotan utama dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK adalah besarnya porsi uang panas yang mengalir ke sejumlah nama spesifik.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, disebut menerima suap sebesar Rp750 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, didakwa menerima cipratan dana hingga Rp2,94 miliar.

Akar Perkara: Suap Rp11,4 Miliar demi Proyek Rp107 Miliar

Perkara ini bermula dari upaya terdakwa Sarjan, selaku Direktur PT Zaki Karya Membangun, untuk mengamankan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.

Jaksa mendakwa Sarjan telah menyuap Bupati Ade Kuswara Kunang dengan total Rp11,4 miliar.

Sebagai imbalan dari uang pelicin tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan berhasil memborong sejumlah paket proyek senilai total Rp107,6 miliar di berbagai dinas Pemkab Bekasi.

Uang belasan miliar untuk Bupati Ade diserahkan secara bertahap sejak akhir 2024 hingga 2025 melalui empat orang perantara, termasuk ayah sang bupati, HM Kunang.

Daftar Penerima Uang Panas

Selain Henri Lincoln dan Nyumarno, dakwaan KPK juga merinci aliran dana kepada sembilan tokoh politik dan pejabat daerah lainnya yang turut memuluskan proyek Sarjan:

1. Yayat Sudrajat alias Lippo: Rp1,4 miliar
2. Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi): Rp700 juta
3. Jejen Sayuti (Anggota DPRD Jawa Barat 2019–2024/Mertua Bupati Ade Kunang): Rp621 juta
4. Benny Sugiarto Prawiro (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang): Rp500 juta
5. Nurchaidir (Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan): Rp300 juta
6. Imam Faturochman (Kadis Pendidikan): Rp280 juta
7. Hadi (Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi): Rp200 juta
8. Hamid (Biro Umum Pemkab Bekasi): Rp150 juta

Atas perbuatannya membagi-bagikan uang pelicin tersebut, terdakwa Sarjan kini dijerat dengan pasal berlapis.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

#BupatiBekasi #Nyumarno #HenriLincoln #KasusSuap #KorupsiBekasi #AdeKuswaraKunang

(pimred)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!