Bekasi, Rajawali News— Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news grup mengungkapkan adanya dugaan dana APBD/APBN di buat Bancakan oleh gerombolan pejabat bangsat. Ironisnya kepala badan ke Uangan daerah Bekasi selalu menghindar dari kejaran wartawan media rajawali news terpaksa berita ini di terbitkan apa adanya . Di mintak agar pihak KPK. Tidak mandul dalam menyikapi kasus ke rugian Uangan negara pasalnya Belanja Modal Digunakan untuk Pengadaan Barang yang Tidak Memenuhi
Definisi Aset Tetap senilai Rp25.651.164.987,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat realisasi belanja modal digunakan
untuk pengadaan barang dengan masa manfaat dibawah satu tahun, untuk barang
yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga dan kegiatan pemeliharaan
ringan dengan uraian sebagai berikut.
1) Pada 19 SKPD digunakan untuk pengadaan bahan habis pakai dan barang
dengan masa manfaat dibawah satu tahun;
2) Pada empat SKPD digunakan untuk kegiatan pemeliharaan bangunan dengan
kategori pemeliharaan ringan; dan
3) Pada dua SKPD digunakan untuk kegiatan pemeliharaan JIJ dan konstruksi
untuk barang diserahkan kepada masyarakat.
Total realisasi belanja modal tersebut senilai Rp25.651.164.987,00 dengan
rincian pada Lampiran 3.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada:
1) Pasal 10 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas di antaranya adalah mengawasi pelaksanaan anggaran
SKPD yang dipimpinnya”; dan
2) Pasal 133 Ayat (1) menyatakan bahwa “TAPD melakukan verifikasi
rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan”.
b. Buletin Teknis SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja
Pemerintah, Bab V yang diantaranya menyatakan bahwa:
“Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua
belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan
kegiatan pemerintahan daerah”;
2) “Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang
dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan”;
3) “Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi”; dan
4) “Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika pengeluaran
tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang
dengan demikian menambah aset pemerintah, pengeluaran tersebut melebihi
batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan
untuk dijual”.
c. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 76 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Lampiran I BAB XI Kebijakan Akuntansi
Aset Tetap tentang Penilaian Awal Aset Tetap poin (68) bahwa Nilai satuan
minimum kapitalisasi (capitalization threshold) aset tetap atas perolehan aset
tetap adalah Peralatan dan Mesin senilai Rp1.000.000,00 per unitnya. Nilai
Satuan Minimum Kapitalisasi (capitalization threshold). Aset Tetap
dikecualikan terhadap pengeluaran untuk Tanah, Jalan/Irigasi/Jaringan dan
peralatan untuk proses belajar mengajar serta aset tetap lainnya berupa koleksi
perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya
(overstated) senilai Rp7.760.887.388,00 (Rp25.651.164.987,00 –
Rp33.412.052.375,00); dan
b. Realisasi Belanja Modal disajikan lebih rendah dari yang seharusnya
(understated) senilai Rp7.760.887.388,00 (Rp33.412.052.375,00 –
Rp25.651.164.987,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang optimal melakukan
verifikasi anggaran dalam rencana kerja anggaran (RKA) SKPD yang diajukan
oleh PA khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal
menyusun anggaran belanja dalam RKA SKPD masing – masing.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan sependapat dengan
pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
(red)


