Jumat, Mei 8, 2026
spot_img

ENAM BULAN TANPA KEADILAN: KORBAN PENGANIAYAAN BERDARAH DI MANGGARAI TERKAPAR, PELAKU BEBAS BERKELIARAN — RELAWAN PEMBELA PRABOWO BERSUARA KERAS

Manggarai —
Kasus penganiayaan berat yang menimpa Kosmas Lindeng, warga Desa Bangka Kenda, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kian menelanjangi wajah buram penegakan hukum di daerah. Enam bulan berlalu tanpa kepastian, sementara pelaku pemukulan brutal diduga masih bebas berkeliaran. Kondisi ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Relawan Pembela Prabowo.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA. Korban yang baru pulang dari acara adat SAE di Kampung Kaweng, secara tiba-tiba dipanggil oleh Laus, seorang warga yang dikenal dekat dengan korban. Namun, panggilan itu berubah menjadi jebakan maut.


Tanpa peringatan, Laus diduga menghantam kepala korban menggunakan potongan kayu, lalu memanggil dua saudaranya untuk mengeroyok Kosmas Lindeng secara brutal. Akibat pemukulan membabi buta itu, korban mengalami luka parah di kepala dan sekujur tubuh, hingga harus dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi kritis. Hasil visum menyebutkan korban mengalami trauma kepala dan memar berat.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


Laporan Resmi, Proses Hukum Jalan di Tempat
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai pada 26 Agustus 2025, dengan LP Nomor: LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. Namun, SP2HP pertama baru diterbitkan pada 2 Oktober 2025, hampir dua bulan kemudian.


Ironisnya, hingga Januari 2026, belum ada penetapan tersangka. Pelaku masih bebas, sementara korban hidup dalam tekanan psikologis dan ketakutan mendalam.


“Kami seperti dipermainkan. Pelaku bebas jalan-jalan, korban justru terkurung trauma di rumah. Hukum seolah tidak berpihak pada korban,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada kecewa.


Relawan Pembela Prabowo Angkat Suara
Lambannya penanganan perkara ini turut mendapat sorotan dari Relawan Pembela Prabowo. Melalui pernyataan resminya, Ali Sofyan menegaskan bahwa ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat keadilan yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto.


“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih. Jika aparat di daerah membiarkan kasus penganiayaan berat mandek tanpa kejelasan, itu sama saja mencederai rasa keadilan rakyat dan merusak kepercayaan publik terhadap negara,” tegas Ali Sofyan.


Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap rakyat kecil, sehingga aparat penegak hukum di daerah tidak boleh bertindak pasif.
“Hukum bukan alat kepentingan, bukan pula ruang kompromi. Jangan biarkan warga hidup dalam ketakutan karena pelaku kekerasan dibiarkan bebas,” lanjutnya.
Desakan Tegas kepada Polres Manggarai
Keluarga korban bersama masyarakat dan relawan mendesak Kasat Reskrim Polres Manggarai untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Menetapkan tersangka terhadap Laus dan dua saudaranya;
Melakukan penahanan guna mencegah intimidasi dan pengulangan kejahatan;
Menerbitkan SP2HP terbaru maksimal 7 hari kerja;
Melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
Mereka menegaskan, dasar hukum penanganan perkara sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP dan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polres Manggarai. Publik menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh pembiaran dan kelambanan.
Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Keadilan untuk Kosmas Lindeng adalah harga mati.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!