Kuningan, Rajawalinews.online – Dugaan penyimpangan dalam proyek Sekolah Rakyat Rintisan di eks SMPN 6 Kuningan semakin menguat dan mengarah pada dugaan praktik pembagian proyek serta konflik kepentingan antara pelaksana dan dinas teknis.
Temuan investigasi Media Rajawalinews bersama Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) mengungkap bahwa pelaksanaan proyek ini tidak hanya bermasalah dari sisi teknis, tetapi juga dari alur kontrak dan kejelasan penggunaan anggaran.
Dari pengakuan Yunus, perwakilan pelaksana dari CV Subakti Jaya asal Bandung, proyek rehabilitasi di SMPN 6 Kuningan yang bernilai Rp.695 juta ternyata dikerjakan oleh delapan CV berbeda.
Padahal dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap paket pekerjaan hanya boleh dilaksanakan oleh satu penyedia utama, dan pelimpahan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa izin melanggar Pasal 85 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Praktik ini membuka ruang subkontrak tidak resmi yang berpotensi melemahkan pengawasan, menyulitkan audit, dan menimbulkan kerugian negara akibat tidak jelasnya tanggung jawab mutu pekerjaan.
Nilai proyek Rp.695 juta untuk rehabilitasi lima ruang kelas atau sekitar Rp.139 juta per ruang dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Hasil observasi tim investigasi menemukan bahwa pekerjaan hanya sebatas pengecatan ulang, pergantian plafon, dan pengadaan perabot sederhana seperti meja kursi siswa, papan tulis, serta kipas angin.
Tidak ada pembongkaran atap, penggantian kusen aluminium, atau perbaikan struktur bangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Indikasi kuat terjadinya pengurangan volume pekerjaan (mark-down) mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara.
Penelusuran Media Rajawalinews menunjukkan adanya dugaan hubungan personal dan bisnis antara pihak pelaksana dengan oknum di Dinas PUTR Provinsi Jawa Barat, yang diduga turut meloloskan pelaksanaan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Padahal Pasal 12 huruf i UU 31/1999 menyebut bahwa setiap pejabat yang memiliki konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dijerat pidana bila terbukti memengaruhi hasil pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 melarang pejabat pengadaan maupun penyedia memiliki hubungan langsung, baik berupa kepemilikan saham, keluarga, atau afiliasi bisnis yang dapat mengganggu objektivitas proses pengadaan.
Hilangnya media informasi kegiatan di lokasi SMPN 6 Kuningan menjadi sinyal kuat adanya upaya menutupi informasi publik mengenai nilai kontrak dan sumber anggaran.
Padahal Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD.
Minimnya transparansi ini dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif sekaligus pola sistematis untuk mengaburkan jejak pertanggungjawaban proyek.
Keterlibatan delapan CV dalam satu proyek berpotensi digunakan untuk memecah nominal anggaran ke beberapa rekening berbeda.
Praktik ini dikenal sebagai splitting anggaran, yang melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika terbukti dilakukan tanpa dokumen kontrak resmi antar penyedia, maka dapat dikategorikan sebagai rekayasa administratif dan pengaburan aliran dana.
Program Sekolah Rakyat (SR) merupakan program prioritas nasional di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial.
Menurut Menteri PU Dody Hanggodo, tahap pertama mencakup 63 lokasi di 24 provinsi dengan total kontrak nasional Rp. 322 miliar, di mana setiap sekolah rintisan memperoleh rata-rata Rp.5–6 miliar untuk renovasi bangunan eksisting.
Sementara untuk Tahap II yang akan dimulai September 2025, pemerintah menyiapkan anggaran pembangunan penuh yang ditaksir mencapai Rp.200–300 miliar per sekolah.
Artinya, proyek yang dilaksanakan di SMPN 6 Kuningan dengan nilai kontrak hanya Rp 695 juta jelas tidak dapat dikategorikan sebagai rintisan nasional, karena standar nilai rintisan pada Tahap I saja mencapai Rp.5–6 miliar per lokasi.
Dengan demikian, klaim bahwa pekerjaan di SMPN 6 Kuningan merupakan bagian dari program nasional Sekolah Rakyat patut dipertanyakan.
Secara logika anggaran maupun ketentuan teknis Kementerian PUPR, nilai proyek tersebut terlalu kecil untuk memenuhi kriteria fisik dan spesifikasi rintisan nasional, yang minimal mencakup bangunan ruang belajar, asrama, fasilitas kesenian, serta sarana ibadah dan utilitas pendukung.
Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, menegaskan perlunya audit forensik oleh BPK serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami khawatir uang negara yang semestinya untuk pendidikan rakyat justru dikorupsi lewat mekanisme proyek siluman. Kalau delapan CV ikut kerja tapi tanggung jawabnya kabur, ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Ujang Jenggo.
Kasus Sekolah Rakyat Rintisan di SMPN 6 Kuningan menjadi potret bagaimana proyek yang diklaim untuk rakyat justru diwarnai praktik tidak transparan, dugaan penyimpangan anggaran, dan konflik kepentingan antara penyedia dan dinas teknis.
Transparansi publik, pengawasan ketat, dan audit forensik menjadi kunci untuk memastikan program prioritas nasional ini tidak berubah menjadi lahan penyimpangan anggaran di daerah. (GUNTUR -Kaperwil Jabar)


