Sumsel, Rajawali News— Tim rajawalinews menemukan adanya dugaan kuat praktik melanggar hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Lubuk Kemang. Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara di sekolah tersebut diduga telah melakukan manipulasi dan mark-up penggunaan anggaran BOS tahap 1 Tahun 2024 – 2025 demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang sudah didapatkan dari salah satu guru di SDN Lubuk Kemang yang namanya enggan untuk disebutkan “Disekolah itu banyak sekali Pungli dan Kepala sekolah serta bendaharanya memperkaya diri saja” Ungkap Salah seorang guru Tersebut.
Penyimpangan Dana BOS di tingkat satuan pendidikan disinyalir menjadi fenomena yang marak, dan kasus di SDN Lubuk Kemang ini diduga kuat menambah daftar tersebut. Temuan tim rajawali menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pada Tahap 1 Tahun 2024- 2025, khususnya pada beberapa komponen utama.
Dugaan Mark-up Anggaran Tahun 2024 – 2025 :
Komponen Kegiatan Anggaran yang Dicurigai
1. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 10.535.200 tahun 2024 Tahap 2
2. pengembangan perpustakaan sekolah Rp.18.986.000 tahun 2024 tahap 2
3. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.443.500 tahun 2024 tahap 1
4. Administrasi kegiatan sekolah Rp 14.199.000 tahun 2025 tahap 1
5. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.24.580.000 tahun 2025 tahap 1
6.Pengembangan Perpustakaan Sekolah Rp. 15.972.500 tahun 2025 tahap 2
Total anggaran Puluhan juta Rupiah pada 6 poin serta administrasi kegiatan sekolah dan kegiatan pembelajaran sekolah tersebut dicurigai telah dimanipulasi dengan cara mark-up atau penggelembungan dana, yang menunjukkan rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pengelolaannya.
Pengelolaan Dana BOS di SDN Lubuk Kemang selama ini dinilai cenderung tertutup dan kurang transparan. Oknum Kepala Sekolah diduga tidak mengikuti secara ketat petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pedoman resmi.
Menyikapi dugaan penyimpangan serius ini, Tim rajawali mendesak:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muratata provinsi Sumatera Selatanuntuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN Lubuk Kemang terkait dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut.
Pihak Berwenang (Inspektorat/Aparat Penegak Hukum dan Kejari) untuk segera melakukan audit mendalam dan forensik terkait seluruh realisasi Dana BOS di SDN Lubuk Kemang, khususnya pada Tahap I Tahun 2024- 2025.
Tim rajawali juga menegaskan kembali, sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Publik (KIP), bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan rekapitulasi perkomponen Dana BOS merupakan Dokumen Terbuka atau data publik. Sekolah berkewajiban membuka akses dokumen tersebut apabila terdapat kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana.
”Masyarakat berhak mengakses dokumen tersebut. Jika ada indikasi penyimpangan, sekolah tidak boleh menutupi. Keterbukaan adalah kunci untuk memberantas praktik korupsi,” tutup Tim rajawali
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah SDN Lubuk Kemang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan Kuat Korupsi Dana BOS SDN Lubuk Kemang tersebut.
Annaz


