Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun anggaran 2022 tercatat mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp381.255.222.322 serta Belanja Modal sebesar Rp196.101.976.435. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya kejanggalan serius pada klasifikasi penganggaran di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Sosial.
Berdasarkan laporan pemeriksaan dokumen DPA-SKPD, kontrak pengadaan, bukti pertanggungjawaban, hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), ditemukan indikasi salah klasifikasi anggaran yang menimbulkan dugaan praktik manipulasi pertanggungjawaban keuangan.
Temuan penting di antaranya:
Kegiatan yang tidak menambah nilai aset justru dianggarkan melalui Belanja Modal sebesar Rp2.751.744.638, padahal mestinya masuk kategori belanja barang dan jasa.
Sebaliknya, kegiatan yang seharusnya menambah nilai aset malah dianggarkan lewat Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp572.607.711.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi belanja daerah, serta Buletin Teknis Nomor 04 mengenai penyajian dan pengungkapan belanja pemerintah. Artinya, terdapat dugaan kuat bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lima SKPD tersebut tidak dilakukan dengan cermat, bahkan membuka ruang bagi penyimpangan.
Ironisnya, pihak inspektorat yang semestinya menjadi pengawas keuangan justru diduga “maling teriak maling”, sebab hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian yang seakan ditutup-tutupi. Padahal, temuan tersebut berpotensi menimbulkan lebih saji anggaran pada Belanja Modal sebesar Rp2,7 miliar dan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp572 juta.
Meski Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan, publik masih meragukan komitmen tersebut jika tidak ada langkah hukum tegas. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan, agar kasus dugaan penyelewengan anggaran ini tidak sekadar menjadi catatan temuan, tetapi benar-benar diproses demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
(red)


