Rabu, April 22, 2026
spot_img

Dr .Dwi Seno Menyoroti Adanya’ Dugaan Tidak Transparan Terkait Dana BOS Sekolah SMP N 33 Bekasi

Dr .Dwi Seno Menyoroti Adanya’ Dugaan Tidak Transparan Terkait Dana BOS Sekolah SMP N 33 Bekasi.

Bekasi.|| Media Rahawalinews.online

Menjelang akhir tahun 2021 ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat masif melakukan proyek pemeliharaan sekolah Dasar dan Menengah dibawah Naungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.Itu juga salah yang disayangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Beberapa kali Pernyataannya” Saya udah tau proyek selalu diakhir tahun ada apa” Pernyataan itu selalu yang diucapan oleh Presiden dan meminta masyarakat untuk mengawasi uang negara dan melaporkannya sehingga 1 Rupiah pun harus bisa dipertanggung jawabkan karena itu adalah uang rakyat

Dari Pernyataan pimpinan Pemerintahan tertinggi Presiden Republik Indonesia itu Bekasipedia .com menyoroti Dana Bos Reguler dan Dana Bos Daerah di Sekolah Sekolah Di Kota Bekasi Salah satunya SMP N 33 Kota Bekasi.

Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos Reguler SMPN 33 kota Bekasi tahun 2020 dan tahun 2021 dimasa pandemicovid 19 ini adalah
Pengembangan perpustakaan

TAHUN 2020
Tahap 1. 5.200.000
Tahap 2. 225.803.000
Tahap 3 . 7.900.000
Tahun 2021
Tahap 1. 52.575.000
Tahap 2. 134.106.700

ADM kegiatan sekolah

Tahun 2020 Tahap 1 . 116.588.400, Tahap 2 Rp 37.958.450,Tahap 3 Rp 160.168.100
Tahun 2021.
Tahap 1 Rp.35.507.808,Tahap 2 Rp. 56.226.650

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2020 Tahap 1 Rp.39.963.982,Tahap 2 Rp.47.413.228,Tahap 3 Rp 135.271.955

Tahun 2021.Tahap 1 Rp.186.347.568 .

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Bos Reguler ini Media melihat ada dugaan kejanggalan karena pada saat itu pandemi covid 19 Pembelajaran tatap muka tidak ada dan dilakukan secara daring .

Sabtu 20 Nopember 2021 Dalam pantauan awak media SMP Negeri 33 Kota Bekasi sedang berlangsung Renovasi pemeliharaan Sekolah bertolak belakang dengan laporan pertanggung jawaban Dana Bos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang dilaporkan Ratusan Juta Rupiah. Benarkah ????

Oleh karena itu
“BEKASIPedia.com meminta kepada Penegak hukum untuk memeriksa SMPN 30 Kota Bekasi sehingga Uang negara 1 Rupiah pun tidak ada yang tercecer dan terselamatkan sesuai peruntukkannya.Dalam papan proyek tertulis Dana yang digunakan untuk renovasi gedung ratusan Juta rupiah bisa dialihkan untuk pengembangan mutu pendidikan atau hal lain seandainya Dana Bos Reguler Sanpras Tepat sasaran karena dimungkinkan untuk perbaikan yang ringan ringan .

Ditempat yang berbeda ” Founder LawFirm DSW & Partner ” Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH CPCLE CPA juga merupakan sebagai Pemerhati Publik Hukum Mengomentari hal tersebut dan beliau mengatakan “Sikapi jika ada temuan kerugian negara dalam penggunaan keuangan negara maka dapat di lakukan penyidikan dengan penerapan UU tipikor dan bisa dilakukan penegakan hukum yang menjadi sebuah keinginan masyarakat dan normatif hukum yang berlaku ” Jelasnya.

Lebih lanjut ” Dr Seno menjelaskan seperti yang kita ketahui bersama bahwa Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan menurut Dr Seno
“Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Patut diduga dan perlu dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan pihak terkait tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS reguler SMPN 33 Kota Bekasi pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Karena menurutnya faktualnya proses pembelajaran di tahun 2020 dan tahun 2021 dilakukan secara daring dan tidak dilakukan secara tatap muka,sedangkan dana BOS Reguler diperuntukan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat rawan penyelewengan dan rawan korupsi ” Terangnya .

Hal ini ditandai dengan masih adanya dugaan oknum yang menyelewengkan dana BOS. Saya berharap agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan sesuai permintaan BEKASIPedia.com agar memberikan kejelasan terhadap dana BOS Reguler yang dipergunakan,jika memang terjadi penyelewengan maka harus dilakukan tindakan tegas terhadap oknum guna memberikan efek jera dengan melakukan penyidikan untuk menerapkan UU Tipikor ” tutupnya.(SS)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!