DENPASAR Rajawali News– Praktik tajen atau sabung ayam yang sejatinya merupakan bagian dari ritual Tabuh Rah dalam tradisi Hindu Bali kini diduga telah berubah menjadi arena perjudian skala besar yang beroperasi secara terorganisir di hampir seluruh wilayah Bali. Aktivitas yang seharusnya hanya untuk keperluan upacara keagamaan dikabarkan berlangsung terbuka setiap hari dengan perputaran uang hingga miliaran rupiah, tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang nyata dari aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (13/6/2026), lokasi-lokasi tajen yang diduga menyertai unsur perjudian tersebar luas di Bali. Di Kota Denpasar, lokasi yang disebut-sebut aktif antara lain Jalan Mertajaya, Jalan Subak Dalem Gatot Subroto, Jalan Subali Padang Sambian, Kesiman, Banjar Teges, dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Di Kabupaten Badung, kegiatan tersebut dikabarkan berlangsung di Canggu, Mengwi, Abiansemal, dan Buduk. Sementara di Gianyar terdapat di Mas Ubud, Beng, Lodtunduh, dan Pejeng. Di Bangli, lokasinya berada di Pengotan, Bangli Kota, Tembuku, Susut, dan Desa Sekaan. Di Klungkung, arena disebut berada di Paksebali, Dawan, dan Banjarangkan, serta di Kabupaten Karangasem, Tabanan, dan Buleleng dengan lokasi tersendiri di masing-masing wilayah.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa arena tajen di Jalan Mertajaya merupakan salah satu yang terbesar di Bali. “Setiap hari, aktivitas berlangsung dari pagi hingga sore. Jumlah pengunjung bisa mencapai ribuan orang, dengan perputaran uang dalam satu hari mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” jelas sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan bahwa pengelolaan arena tajen dilakukan dengan sistem yang terstruktur dan profesional. Mulai dari pengaturan jadwal pertandingan, administrasi, penyediaan fasilitas, hingga sistem keamanan internal telah diatur dengan matang. Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan adanya koordinasi dengan oknum tertentu agar aktivitas tersebut dapat berjalan tanpa hambatan dari pihak berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan terkait perjudian, tetapi juga mengarah pada dugaan pembiaran bahkan potensi keterlibatan pihak yang seharusnya bertugas menegakkan hukum.
Ketentuan hukum mengenai perjudian telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, aktivitas yang disebutkan tersebut tetap berlangsung rutin tanpa adanya tindakan penindakan yang terlihat.
Selain dugaan perjudian, arena tajen juga telah beberapa kali menjadi lokasi tindak kriminal. Beberapa insiden yang pernah terjadi antara lain kasus pembunuhan di Kintamani yang sempat viral di media sosial, serta kasus penusukan yang terjadi baru-baru ini di arena tajen Jalan Mertajaya. Fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tokoh masyarakat adat di Bali menegaskan bahwa Tabuh Rah memiliki makna religius yang mendalam dan sama sekali tidak terkait dengan praktik perjudian. “Tabuh Rah adalah bagian dari prosesi penyucian dalam upacara Hindu yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan alam semesta. Tidak ada unsur taruhan atau pencarian keuntungan di dalamnya,” ujar seorang tokoh adat dari Kabupaten Gianyar.
Pengamat sosial budaya menyatakan bahwa pencampuran ritual adat dengan praktik perjudian merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra budaya Bali di mata masyarakat nasional maupun internasional. “Kita harus menjaga agar tradisi yang memiliki nilai sejarah dan spiritual tinggi tidak terkontaminasi oleh praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut,” tambah pengamat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik perjudian yang berkedok tajen di berbagai wilayah Bali. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar.
Apabila aktivitas tersebut terbukti mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memang merupakan bagian dari ritual adat yang sah, maka pihak berwenang perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(BHR)


