Rabu, April 22, 2026
spot_img

DPRD Ogan Ilir Terima Tunjangan Berlebih Rp1,2 Miliar, BPK: Tidak Sesuai Aturan!

Ogan Ilir, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mencapai Rp1.237.121.280,00. Fakta ini terungkap dalam audit terbaru BPK, yang menegaskan bahwa pembayaran tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir Nomor 89 Tahun 2022, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp14.500.000,00 per bulan. Namun, angka ini melebihi standar sewa kendaraan sebagaimana diatur dalam Perbup Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2022, yang hanya menetapkan Rp13.500.000,00 per bulan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran tunjangan transportasi dari Januari hingga Mei 2023 sebesar Rp153.000.000,00.

Tak hanya itu, kelebihan pembayaran juga terjadi pada tunjangan perumahan DPRD. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2017 dengan tegas menyatakan bahwa tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tidak boleh melebihi besaran tunjangan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Namun, faktanya, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD untuk periode Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp1.084.121.280,00.

BPK menilai bahwa kesalahan ini terjadi akibat kelalaian Sekretaris DPRD Ogan Ilir selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam menghitung dan mengusulkan anggaran tunjangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesalahan ini bukan hanya bentuk ketidakhati-hatian, tetapi juga menunjukkan lemahnya kontrol dan kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pemerintah daerah baru menyetorkan kembali Rp30.916.710,00 dari kelebihan tunjangan perumahan dan Rp17.000.000,00 dari kelebihan tunjangan transportasi ke Kas Daerah. Artinya, masih ada Rp1.237.121.280,00 yang belum dikembalikan.

BPK merekomendasikan agar Bupati Ogan Ilir segera memerintahkan Sekretaris DPRD untuk:

  1. Menghitung dan mengusulkan anggaran tunjangan DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran tunjangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Bupati Ogan Ilir menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, janji semacam ini sudah sering terdengar, sementara kasus kelebihan pembayaran terus terjadi. Jika tidak ada tindakan tegas dan transparan, maka bukan tidak mungkin kebocoran anggaran seperti ini akan terus berulang.

Uang rakyat bukan untuk dihambur-hamburkan apalagi dijadikan bancakan! Publik menuntut kejelasan, apakah kelebihan pembayaran ini benar-benar akan dikembalikan, atau hanya akan menjadi skenario pengalihan isu yang berakhir tanpa pertanggungjawaban? Jika tak ada tindakan tegas, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran atas penyimpangan keuangan Negara. (Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!