KOTAMOBAGU — Dugaan kriminalisasi terhadap tenaga medis kembali mencuat. Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, secara terbuka meminta pengawasan dan keadilan dari Komisi III DPR RI atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan kelalaian medis yang dinilainya sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip pembuktian ilmiah.
Melalui surat terbuka resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, dr. Sitti memaparkan secara rinci kronologi medis, fakta klinis, serta cacat prosedural dalam proses hukum yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Permenkes Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Operasi Sesuai SOP, Informed Consent Lengkap
Dalam surat tersebut dijelaskan, pada 2 Desember 2024, pasien datang ke RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu atas permintaan keluarga untuk menjalani operasi sectio caesarea (SC). Seluruh prosedur persetujuan tindakan telah dilakukan secara sah dan tertulis, termasuk penjelasan risiko dan kemungkinan tindakan lanjutan. Informed consent ditandatangani suami pasien di atas materai dengan saksi orang tua kandung pasien.
Saat operasi berlangsung, ditemukan kista ovarium kanan dengan risiko tinggi torsio, kondisi yang dalam literatur medis dikategorikan sebagai kegawatdaruratan ginekologis yang memerlukan tindakan segera. Karena dokter dalam kondisi steril, penjelasan tambahan disampaikan oleh perawat kamar operasi dan mendapat persetujuan keluarga, yang juga terdokumentasi dalam rekam medis.
Pasien kemudian dirawat hingga 6 Desember 2024 dan dipulangkan dalam kondisi stabil bersama bayinya. Selama 51 hari pascaoperasi, pasien tidak pernah kembali kontrol ke rumah sakit tersebut.
Kematian Terjadi Dua Bulan Kemudian, Diduga Tidak Berkaitan
Fakta krusial lainnya, pasien baru kembali dirawat di RS Siloam pada 22 Januari 2025 dengan keluhan dari organ perut bagian atas, bukan area operasi SC maupun pengangkatan kista. Hal ini ditegaskan oleh dr. Joel Laehad, SpOG-K (Onk) yang menyatakan luka operasi sebelumnya dalam kondisi sembuh baik, sementara infeksi berasal dari organ lain dan ditangani tim Bedah Digestif.
Pasien meninggal dunia pada 2 Februari 2025 akibat peritonitis, dua bulan setelah operasi awal. Menurut dr. Sitti, tidak ada bukti ilmiah yang mengaitkan kematian tersebut dengan tindakan operasi yang dilakukannya.
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur
Meski demikian, dr. Sitti justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu. Ia menilai penetapan tersebut dilakukan tanpa pembuktian kausalitas, tanpa otopsi, tanpa pemeriksaan ahli medikolegal independen, serta tanpa menghadirkan saksi ahli dari PB POGI sebagai organisasi profesi yang berwenang.
Lebih jauh, rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (MDPDKI) yang bersifat administratif dan tidak menyatakan adanya kelalaian, justru dijadikan dasar proses pidana. Bahkan dua saksi yang hendak meringankan posisi hukum dr. Sitti dilaporkan ikut ditetapkan sebagai tersangka, kondisi yang dinilai menghalangi hak pembelaan yang adil.
Ironisnya, berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, meskipun unsur kelalaian belum terbukti secara ilmiah dan penyebab kematian berasal dari penyakit lain yang ditangani rumah sakit berbeda.
Restorative Justice Gagal, Kriminalisasi Menguat
Upaya Restorative Justice sebenarnya telah difasilitasi Polres Kotamobagu pada 3 Desember 2025, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 306 ayat (3). Namun upaya tersebut gagal karena penolakan pihak keluarga pasien.
Bagi dr. Sitti, kegagalan RJ seharusnya tidak otomatis membuka jalan kriminalisasi, apalagi ketika tidak ada hubungan sebab–akibat antara tindakan medis dan kematian pasien.
Desakan Pengawasan DPR RI
Melalui surat terbuka ini, dr. Sitti meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja aparat penegak hukum, memastikan penanganan perkara berbasis ilmu pengetahuan medis, serta mencegah preseden berbahaya kriminalisasi tenaga kesehatan.
Kasus ini memantik kekhawatiran luas di kalangan tenaga medis. Jika tindakan medis yang telah sesuai SOP dan diselamatkan oleh informed consent masih dapat berujung pidana tanpa bukti kausalitas, maka dokter berada dalam posisi rentan menghadapi kriminalisasi saat menjalankan profesinya.
Kini, publik menanti sikap Komisi III DPR RI: apakah negara hadir melindungi tenaga medis yang bekerja sesuai standar, atau membiarkan hukum pidana menjadi alat menekan profesi yang bertugas menyelamatkan nyawa.
(red)


