Kabupaten Bekasi || Rajawalinews.online
Terkait surat aduan dari warga Karangsetia kecamatan Karangbahagia, yang terdampak dari kegiatan laundry skala besar oleh PT SOLUSI MEDIKA PERSADA , dari tgl, 20/12/22, yang di nilai tidak proporsional serta melanggar disipliner .
Hal itu diungkapkan dan dijelaskan oleh salah satu warga (SM) kepada awak media ,
SM mengungkapkan kronologis kepada media, pada tanggal,20/12/22, kami atas nama warga Karangsetia didua RT , melayangkan surat aduan ke dinas lingkungan hidup kab Bekasi, hingga bulan 7/7/23/ baru mendapatkan surat jawaban, padahal secara administratif dinas wajib memberikan jawaban melalui surat , dan Standar operasional prosedur ( SOP) empat belas hari kerja , ada apa ini ungkap Sasmita.
” Saya mensinyalir, dan menduga bahwa ini ada kolaborasi kotor , antara dinas lingkungan hidup dengan PT , SOLUSI MEDIKA PERSADA cetusnya.
“Kami sudah beberapa kali menghubungi tim dari dinas lingkungan hidup yang di berikan disposisi via What-sapp , jawaban nya terkesan berkelit tidak jelas , sampai ahkirnya , kami menemui kepala bidang penegakan hukum( Gakum) di ruang kerjanya, dan menceritakan tentang surat aduan tersebut , dan ahkirnya surat jawaban itu kami terima pada tanggal 11/7/23, namun di kop surat dinas tertulis tanggal , 13/3/2023, bener Sasmita
Dikatakan Sasmita, jika mengacu pada Peraturan pemerintah NO,94,tahun ,2021 ,tentang disipliner kepegawaian ada point penjelasan, ada keharusan dan larangan bagi ASN sambung nya , artinya , bahwa ini sudah jelas bahwa beberapa ASN yang bekerja di dinas lingkungan hidup ,yang notabene sebagai pelayan masyarkat berani terang- terangan tabrak Peraturan yang di buat oleh pemerintah pusat, imbuhnya.
“Namun setelah kami baca dan di pelajari ada ditemukan kejanggalan dipoint kedua sambung Sasmita ,
Bahwa PT SOLUSI MEDIKA PERSADA , sudah memiliki instalasi pengelolaan air limbah( IPAL) dan telah melakukan pengujian kualitas air limbah di bulan November 2022 , dengan hasil memenuhi baku mutu lingkungan , dengan mengacu pada , peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P, 68/Menlhk/ Setjen/Kum,1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik, tutur Sasmita.
“Namun dari surat jawaban yang kami terima dari dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, tidak melampirkan dari hasil uji lab , dan standarisasi IPAL dari PT , SOLUSI MEDIKA PERSADA tersebut , nah seharusnya para ASN terkait di LH ini harus profesional ,terbuka ,agar tidak ada penilaian buruk dari masyarakat, harus mampu menjaga marwah.
“Saya menyimpulkan bahwa dari rangkaian ,alur,dan respon dari dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, bahwa ini ada hal yang di tutupi.
” Mungkin pintu ruangan inspektorat kabupaten Bekasi dan PJ Bupati , Dani Ramdan , masih terbuka untuk kami , berkeluh kesah tentang kinerja buruk ASN di dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, tandasnya.( Red)


